Advokasi UKT Serikat Mahasiswa Unsil Soroti Pola Komunikasi Lembaga Kampus

Gemercik News-Universitas Siliwangi (12/01). Pembayaran UKT akan dilaksanakan mulai 17-21 Januari 2022. Mengacu pada keputusan rektor, nomor: 228/UN58/KM/2021 tentang kalender akademik, Serikat Mahasiswa (SIMA) Unsil lakukan advokasi UKT kepada pimpinan lembaga kampus, pada Senin 10 Januari 2022. Hal yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan advokasi tersebut, yakni pola komunikasi lembaga kampus kepada mahasiswa, sesuai yang disampaikan Sadid Farhan sebagai Ketua BEM Unsil 2022.

“Kita  meng-highlight beberapa permasalahan terkait pola komunikasi dari lembaga kepada mahasiswa yang kurang jelas dan bahkan sampai kemarin (10/01). Ternyata, lembaga belum menyubstansikan mengenai hak yang memang harus didapatkan oleh mahasiswa,” tutur Sadid.

Sadid menuturkan, akan terus menindaklanjuti perihal kebijakan UKT kepada pihak lembaga, agar membuat surat edaran ataupun surat keputusan terkait landasan hukum yang jelas.

“Jika hanya sebatas pesan melaui Whatsapp ataupun Telegram belum kuat. Karena, tidak memiliki cap dan tidak dibubuhi tanda tangan,” ungkap Sadid.

Terdapat 6 poin tuntutan yang dibahas pada pertemuan tersebut.

  1. Mahasiswa yang mengontrak skripsi atau maksimal 6 sks saja, hanya membayar maksimal 50% dari total biaya UKT sebelumnya.
  2. Mahasiswa yang lulus cepat, tidak perlu membayar UKT dengan rekomendasi dari pembimbing.
  3. Mahasiswa yang lulus dengan predikat cum laude, tidak perlu membayar UKT.
  4. Mahasiswa yang kemampuan ekonominya kurang, akan mengalami penurunan biaya UKT.
  5. Mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia, mendapatkan keringanan biaya UKT.
  6. Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, akan mendapatkan keringanan biaya UKT.

“Kalau poin yang mengontrak skripsi, lulus cepat, dan IPK cum laude itu sudah disepakati oleh lembaga. Kemudian, ada juga relaksasi yang bersistem dalam advokasi UKT. Kita juga mengharapkan ada relaksasi yang jelas dari lembaga,” tutur Sadid.

Sadid juga mengatakan bahwa advokasi UKT ini telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan hak setiap mahasiswa.

Sadid berharap, pihak lembaga beserta semua mahasiswa bisa bersatu dan mendukung secara penuh, untuk mengawal kebijakan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada lembaga kampus.

Reporter : Aurel Abigail Azwar

Penulis : Aurel Abigail Azwar dan Salma Khairunnisa Zahra

Penyunting : Dita Siti Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version