Gemercik News-Tasikmalaya (11/11). Aliansi masyarakat Tasikmalaya lakukan aksi TABRAK LARI (Tasik Bergerak Melawan Oligarki) pada Selasa (10/11), bertempat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Aksi digelar dalam rangka menuntut dan mendesak pemerintah Kota Tasikmalaya, terkait penolakan Omnibus Law, isu lingkungan tambang ilegal, dan surat edaran menteri tentang buruh.

“Itu (penggalian tambang di Gunung Pameongan) kan udah lima kali tuh, berarti pemerintah tidak ada langkah yang kongkrit untuk menyelesaikan masalah, makanya sampai lima kali alat berat masuk ke Gunung Pameongan. Makanya sekarang, masyarakat Aboh meminta pemerintah untuk segera menyelamatkan Gunung Pameongan,” tutur Igo Zulfikar.

“Yang utama kami sudah menolak Omnibus Law secara keseluruhan, kemudian di sini kami meminta peranan pemerintah daerah untuk lebih aktif lagi, tidak mengikuti instruksi surat edaran dari menteri, tetap melakukan kenaikan upah minimum di Kota Tasikmalaya,” kata Galih Cahyono selaku Ketua Serikat Buruh Kasbi (Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Tasikmalaya.

Galih Cahyono menuturkan, aksi ini hanya sebagai ‘warning’ untuk pemerintah daerah agar lebih efektif dalam menyejahterakan rakyat Tasikmalaya. Akhir aksi ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara rakyat Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya. Poin-poin yang terdapat dalam Nota Kesepakatan, antara lain:

  1. Menuntut pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menuntaskan permasalahan lingkungan di Kelurahan Sukamulya (Aboh) Kecamatan Bungursari mengenai Gunung Pameongan.
  2. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja seluruhnya, terbitkan PERPU.
  3. Batalkan Surat Edaran Menaker tentang tidak adanya kenaikan upah buruh 2021.
  4. Hentikan perampasan hak buruh di masa pandemi COVID-19, hentikan PHK sepihak terhadap kaum buruh.
  5. Maksimalkan kerja Disnaker (pengawas ketenagakerjaan).
  6. Hentikan penggusuran tanah-tanah rakyat untuk kepentingan Oligarki.
  7. Bebaskan seluruh peserta aksi Omnibus Law yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
  8. Hentikan kriminalisasi aktivis gerakan, dan pembungkaman demokrasi.
  9. Focus atasi virus, lindungi keselamatan kaum buruh dan rakyat Indonesia terkhusus Tasikmalaya.
  10. Sejahterakan dan perhatikan rakyat Tasikmalaya.

 “Kami (serikat buruh) belum puas (dengan aksi ini), soalnya realisasi untuk keluarnya surat edaran dari pemerintah kota kepada perusahaan-perusahaan yang tidak ter dampak sebenarnya belum ada. Kami akan kembali menyebarkan surat, memberitahukan baik audiensi ataupun aksi,” tutup Galih Cahyono.

Reporter: Yusya

Penulis: Eva

Penyunting: Jihan