Gemercik News-Tasikmalaya (21/5). KontraS, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, YLBHI, Lokataru, serta keluarga tersangka bersama-sama menyelenggarakan konferensi pers daring melalui aplikasi zoom terkait penghalangan akses bantuan hukum penyelidikan kasus vandalisme anarko. Konferensi berlangsung mulai pukul 13.00 s.d. 14.44 WIB.

Pembahasan dalam konferensi tersebut berkaitan dengan penghalangan akses bantuan hukum dan unfair trial (peradilan tidak jujur) oleh kepolisian pada penyelidikan kasus vandalisme anarko Rizki Riyanto dan Rio di Tangerang. Dalam prosesnya sendiri terjadi pelanggaran hak-hak tersangka, termasuk pelanggaran akses bantuan hukum saat LBH Jakarta berusaha mendampingi tersangka.

Konferensi pers ini dimoderatori oleh Anisa Fadilah dari LBH Jakarta, dihadiri oleh keluarga tersangka (Rio dan Rizki), dinarasumberi oleh Haris Azhar (Lokataru), Shaleh Al Ghifari (LBH Jakarta), Tri Eva Oktaviani (LBH Pos Malang), dan Andi Rezaldy (KontraS), serta lembaga, instansi, dan media yang ikut serta di dalamnya.

“Kita juga tidak bisa dapat info dengan jelas karena kita sendiri dengan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu. Tapi kemudian tidak diberikan akses. Kita engga jelas dasarnya dari mana, (dan) dia (polisi) baca KHUP yang mana. Ada waktu tiga hari pengembangan dan itu tidak bisa ditemuin. Aneh benget,” ujar Shaleh Al Ghifari.

Baru setalah 17 hari penangkapan, pada tanggal 5 Mei 2020, pihak LBH Jakarta sebagai pendamping hukum bertemu dengan Rizki dan Rio. Ternyata ada kepentingan proses dan sudah memakai kuasa hukum yang ditunjuk pihak polisi. Para tersangka mencoba memilih kuasa hukumnya sendiri, tetapi akses tersbut diputus.

“Kita tidak dapat bukti langsung mengenai pemaksaannya, tapi sangat jelas teman-teman ini mengatakan mereka diintimidasi dengan pemaksaan milih pangacara, dan pihak keluarga tidak dapat mencabut kuasa dari dia (pihak polisi), karena takut nantinya merugikan kepentingan polisi,” papar Shaleh Al Ghifari.

Pihak LBH Jakarta dan keluarga mengusahakan supaya mendapat kuasa, semua persyaratan juga sudah terpenuhi dan diterima. Akan tetapi, pada akhirnya surat kuasa dari LBH Jakarta diputus dan diintimidasi.

Haris Azhar, sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa celakanya bangsa ini kita ini mempunyai banyak penegak hukum tetapi tidak mengerti apa fungsi hukum. Mereka hanya menjadi penghamba atau pelayan.

Reporter dan Penulis: Refandhi Jati susilo

Penyunting: Anakus