Gemercik News-Tasikmalaya (20/05). Setelah Pemeritah Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi dari PSBB tahap pertama, maka direncanakan akan ada tahap kedua. PSBB tahap kedua ini akan dimulai pada tanggal 20 s.d. 29 Mei 2020.

Melihat dari masa PSBB tahap pertama, Drs. Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya menganggap perkembangan penyebaran COVID-19 ini percepatannya cukup meredam. Walaupun demikian, Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih berada di posisi zona merah. Di Jawa Barat sendiri ada 14 daerah yang berstatus zona merah, 4 daerah zona biru, bahkan ada daerah lain yang dianggap zona hitam.

Beranjak dari itu, untuk melacak penekanan penyebaran COVID-19, puskesmas sebagai tempat pelayanan umum akan ditutup sementara, melakukan swab test kepada pelayan puskesmas, mensterilkan seluruh area yang ada di sana, dan melakukan packing selama masa PSBB tahap kedua ini.

Adapun pembatasan yang diberlakukan semasa PSBB kedua masih sama seperti PSBB pertama, di antaranya pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap menggunakan metode daring, pembatasan jam kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transformasi. Yang membedakan adalah pada tempat dan fasilitas umum tidak ditutup seperti pada masa PSBB pertama. Meski tetap beroperasi, tetap diberlakukan jam operasionalnya. Hal ini dikarenakan ada pertimbangan yang dilihat dari bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

“Untuk kegiatan UMKM, toko, dan sebagainya, kami mempertimbangkan dari sisi ekonomi, sosial, (dan) budaya. Maka, diberikan waktu beroperasi dari pukul 10.00 sampai (pukul) 16.00 WIB. Kegiatan yang sudah dikecualikan sebelumnya tidak ada perubahan jadwal. (Akan) tetapi, yang semulanya ditutup (atau) tidak beroperasi, sekarang diberi batas waktu operasional dengan catatan tetap menggunakan protokol kesehatan. (Selain itu,) yang melanggar peraturan akan dikenakan hukuman, yaitu penutupan tempat. Hal ini merupakan kebijakan yang telah dipertimbangkan,” tutur Drs. Budi Budiman.

Ada pula pembatasan kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan salat idulfitri. Salat idulfitri tetap diizinkan, tetapi tidak luput dari pedoman protokol kesehatan, di antaranya mengatur jarak antarjamaah, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan tidak bersalaman.

Penyelanggaraan salat idulfitri pun hanya dilakukan dengan skala lokal seperti RW, perumahan, dan sejenisnya, tidak ada tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Di samping itu, pelaksanaan salat idulfitri disarankan di ruangan terbuka dan khotbah dilaksanakan secara singkat. Jika pada saat idulfitri berlangsung ada pendatang dari luar Kota Tasikmalaya, pemerintah kota memerintahkan orang tersebut untuk tidak diperkenankan melakukan salat idulfitri berjamaah.

Selain itu, ada juga penyekatan yang lebih diperluas di daerah yang diindikasikan terjadi transisi lokal, serta menambah pos-pos pembatasan.

“Penyekatan juga diperluas, terutama di wilayah seputar (jalan) HZ Mustofa. Ditambah juga di jalan pasar wetan, dan daerah yang diindikasikan terjadinya transisi lokal seperti Kecamatan Tamansari, nanti juga ada penyekatan di daerah sana, dan teknisnya nanti akan kita buat. Lalu juga ada penambahan pos-pos pembatasan untuk menahan arus masuk dari Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Drs. Budi.

Terakhir, pada PSBB tahap kedua ini ada penguatan kepada Gugus Tugas Kecamatan untuk terus mengevaluasi dan selalu melakukan protokol kesehatan, mempercepat pelaksanaan rapid test secara massal, serta memastikan penyaluran bantuan sosial secara tepat dan cepat, yang mana penyaluran bantuan sosial di Kota Tasikmalaya sendiri sudah mencapai 90%.

Reporter dan Penulis: Syahda Ulum

Penyunting: Anakus