Oleh, Siska Fajar Kusuma, S.M.

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen, 2019

Di tengah pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia diramaikan dengan banyaknya pro-kontra dalam pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, sampai dengan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa dan berbagai aktivis lainnya tetap menolak dan menuntut agar undang-undang ini dicabut dengan melakukan unjuk rasa. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin. Melihat dari sisi pengusaha maupun investasi, UU Cipta Kerja memang sangat menguntungkan. Namun, muncul kekhawatiran lain dari pengesahan UU ini. Mulai dari kesejahteraan pekerja, kondisi lingkungan, keberlangsungan UMKM dan banyaknya investasi perusahaan asing yang akan menguasai negeri.

Memang jika dibaca sekilas UU Cipta Kerja tidak berdampak negatif pada para pekerja, namun jika dilihat lebih seksama ada beberapa pasal yang justru membuat para pekerja akan kehilangan haknya. Contohnya pada pasal 81 angka 15 mengenai perjanjian pekerjaan, menyebutkan bahwa “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Penggunaan frasa “tidak terlalu lama” membuat pengusaha leluasa menafsirkannya dan berdampak pada semakin menipisnya ketidakpastian kerja bagi pekerja. UU Cipta Kerja juga tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Akibatnya, praktik outsourcing akan semakin meluas. Batasan maksimal jam lembur dari 3 jam sehari dan 14 jam dalam sepekan, berubah menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding.

UU Cipta Kerja juga mengurangi skema pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan kerja (PHK), maksimal 31 kali gaji berubah menjadi 25 kali upah dengan rincian 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali dibayar jaminan kehilangan pekerjaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 42 menyisipkan padal 15A, mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Salah satunya adalah pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bulan. Namun, pasal tersebut bertolak belakang dengan pasal 172 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK, karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan. Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.  

Sektor lingkungan juga ikut terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja. UU ini tidak menjawab dan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah mengenai perlindungan lingkungan hidup. Padahal, pencemaran kerusakan lingkungan hidup terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan dan infrastruktur, tetapi UU Cipta Kerja malah menghapus Komisi Penilai Amdal yang diganti menjadi Tim Uji Kelayakan oleh Lembaga Uji Kelayakan. Perbedaan yang paling mencolok, tidak tidak ada unsur masyarakat dalam Lembaga Uji Kelayakan yang sebelumnya ada dalam Komisi Penilai Amdal. UU ini menghapus keterlibatan pihak yang memiliki perhatian terhadap masalah lingkungan hidup. Padahal secara hukum, masyarakat ditempatkan sebagai pihak setara untuk dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hajat hidup mereka. Pada akhirnya, disahkannya UU Cipta Kerja yang memberikan berbagai kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha, berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah, bukan mengatasi pencemaran lingkungan atau bahkan melindunginya.

Berbeda dari sektor pekeja dan lingkungan, sektor investasi akan semakin meluas dengan dipermudahkannya perizinan dalam UU Cipta Kerja. Dengan meningkatnya investasi yang masuk, aktivitas ekonomi baru akan muncul dan kesempatan kerja untuk para generasi muda dan jutaan calon tenaga kerja baru akan terbuka. Tidak hanya sektor investasi, UMKM juga mendapatkan dampak yang diklaim membawa arah positif. Khusunya terkait percepatan dan efisiensi biaya perihal perizinan yang dibutuhkan. UU Cipta Kerja memudahkan UMKM khususnya sektor ekonomi kreatif dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan PT perseorangan. Namun, yang menjadi pertanyaan baru adalah, apakah UMKM bisa bersaing dengan perusahaan asing yang ikut dipermudah masuk dengan adanya UU Cipta Kerja? Kemungkinan yang sangat besar bahwa investor asing yang masuk akan berpengaruh pada usaha lokal. Otomatis, keuntungan yang diraih UMKM akan berkurang seiring masuknya investor asing yang mengembangkan perusahaannya di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, UU Cipta Kerja memang membawa dampak baik dan buruk bagi berbagai pihak. Investor asing dapat dengan mudah masuk, sehingga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Tapi di sisi lain, UMKM belum tentu bisa bersaing dengan pengusaha asing. Kemudahan mendirikan perusahaan tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan. UU ini juga belum bisa dikatakan menjamin hak para pekerja. Selain itu, banyaknya versi draft UU Cipta kerja ini dengan dalih adanya perubahan format kertas dan redaksional diklaim tanpa mengubah substansi, menimbulkan banyak pertanyaan bahkan kecurigaan. Bermunculannya RUU dengan banyak versi, mulai dari 905 halaman (beredar pada tanggal 5 Oktober), 1.052 halaman (beredar pada tanggal 9 Oktober), 1.035 halaman (beredar 12 Oktober pagi), sampai 812 halaman (beredar pada tanggal 12 Oktober malam).

Sampai akhirnya diundangkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020, memuat 1.187 halaman. Bahkan dalam salinan resmi UU Cipta Kerja yang dipublikasikan, ditemukan sejumlah kesalahan penulisan. Pemerintah terlihat terburu-buru dalam melakukan pembahasan sampai mengesahkannya, padahal Omnibus Law adalah UU yang mempengaruhi kepentingan banyak orang. Tidak adanya komunikasi antara pembuat kebijakan kepada publik atau yang akan terdampak menjadikan UU Cipta Kerja cacat prosedur perancangan.

Penyunting: Rini Trisa