{"id":11220,"date":"2025-07-11T12:04:17","date_gmt":"2025-07-11T12:04:17","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=11220"},"modified":"2025-07-11T12:04:18","modified_gmt":"2025-07-11T12:04:18","slug":"tunggu-keputusan-itjen-kemdiktisaintek-pemeriksaan-dugaan-kasus-kekerasan-di-unsil-mandek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/tunggu-keputusan-itjen-kemdiktisaintek-pemeriksaan-dugaan-kasus-kekerasan-di-unsil-mandek\/","title":{"rendered":"Tunggu Keputusan Itjen Kemdiktisaintek, Pemeriksaan Dugaan Kasus Kekerasan di Unsil Mandek"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Gemericik News\u2013Universitas Siliwangi (11\/7) \u2013 <\/strong>Universitas Siliwangi (Unsil) belum dapat melanjutkan pemeriksaan dugaan kekerasan karena tim pemeriksa belum terbentuk secara lengkap. Saat ini, pihak kampus masih menunggu nama-nama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Itjen Kemdiktisaintek) yang akan bergabung dengan tim internal Unsil untuk membentuk tim pemeriksa resmi. Meskipun proses penanganan kasus tetap berjalan, pemeriksaan terhadap korban, pelapor, maupun terlapor belum dapat dilakukan karena kelengkapan unsur tim pemeriksa masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201dSaat ini tim pemeriksa sudah mulai dibentuk oleh rektor, <em>tapi<\/em> belum bisa bertugas karena sedang mengajukan surat kepada kementerian untuk meminta perwakilan tim pemeriksa dari Itjen,\u201d jelas Teguh pada Gemercik Media (10\/07).<\/p>\n\n\n\n<p>Teguh Praitno, Ketua Tim Kepegawaian mengungkapkan bahwa pihak universitas&nbsp; belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus ini walaupun dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sudah menyerahkan bukti secara lengkap. Alasannya karena data ini harus dibicarakan oleh tim pemeriksa secara lengkap.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya tidak bisa banyak bicara karena ini harus dari tim walaupun laporan dari satgas PPKPT&nbsp; sudah lengkap dan sudah diserahkan pada hari Senin lalu, tetapi ini akan diperiksa oleh tim yang berwenang nanti kalau sudah bekerja,\u201d ungkap Teguh.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian, Teguh menjelaskan jika semua pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh dan keputusan kementerian menyatakan bahwa terduga tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNanti kalau terduga sudah diperiksa segala macam dan beliau memang terbukti tidak bersalah berdasarkan hasil dari keputusan dan rekomendasi dari kementerian berarti harus diaktifkan kembali\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Teguh menjelaskan terkait proses pengumpulan fakta di lapangan masih sebatas data dan fakta dari satgas PPKPT saja belum sampai ke pemeriksaan kepada setiap orang yang terlibat dalam kasus ini.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cData yang disampaikan satgas di-<em>keep<\/em> dulu untuk tim pemeriksa. Jadi, di lapangan belum <em>diapain<\/em>,\u201d lanjut Teguh.<\/p>\n\n\n\n<p>Teguh juga menjelaskan bahwa laporan resmi dari universitas belum dapat dipastikan waktunya karena ada berbagai faktor yang memengaruhi. Misalnya, yang terlibat dalam kasus ini ada yang mangkir dari panggilan. Pemeriksaan bukti dan saksi juga memerlukan waktu, kemudian hasilnya akan didiskusikan terlebih dahulu, lalu disusun dalam bentuk rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak Itjen untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak tentu karena di aturan semisal memanggil satu nama, dia bisa mangkir tujuh hari pertama. Lalu, bisa dilakukan pemanggilan minggu kedua jika tidak hadir maka akan menggunakan fakta dan data yang ada, <em>tapi <\/em>kalau hadir harus dikonfirmasi tentang informasi yang dibutuhkan. Nanti tim rapat kemudian mengajukan rekomendasi kepada kementerian\u201d&nbsp; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, menanggapi terduga yang memberikan klarifikasi kepada salah satu media, Teguh menegaskan bahwa secara pribadi tidak banyak berkomentar karena ini tidak boleh sembarangan. Selain itu, Teguh berusaha menempatkan diri dalam posisi netral.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak banyak berkomentar karena ini tidak boleh sembarangan setiap orang punya hak praduga tak bersalah. Saya harus berada di posisi netral dan tidak boleh ter-<em>framing<\/em>,&nbsp; saya berusaha menempatkan semuanya netral walaupun di luar sudah liar,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Terakhir, Teguh menyampaikan bahwa semua pihak tentu berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Namun, jika kesimpulan yang diambil keliru, justru dapat berujung pada gugatan terhadap pihak universitas. Sebab, siapa pun itu memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201c<em>Ga<\/em> bisa terlalu cepat karena kalau salah kita bisa digugat karena kita semua punya kesamaan di atas hukum. Jadi, pasti perlu waktu, <em>tapi<\/em> harus segera selesai juga. Intinya kita semua tidak tinggal diam dan sudah melakukan semua proses yang ada,\u201d tutup Teguh.<\/p>\n\n\n\n<p>Reporter: Shafira Zalwa dan Fika Fatma Yuslia<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis: Elinda Siti Nurhasanah<\/p>\n\n\n\n<p>Penyunting: Sevti Putri T.<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gemericik News\u2013Universitas Siliwangi (11\/7) \u2013 Universitas Siliwangi (Unsil) belum dapat melanjutkan pemeriksaan dugaan kekerasan karena tim pemeriksa belum terbentuk secara lengkap. Saat ini, pihak kampus masih menunggu nama-nama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Itjen Kemdiktisaintek) yang akan bergabung dengan tim internal Unsil untuk membentuk tim pemeriksa resmi. Meskipun proses [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11221,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[2714,2720,2719,2717,2592,209],"class_list":["post-11220","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-dosen","tag-itjenkemdiktisaintek","tag-kekerasan","tag-satgasppkpt","tag-universitassiliwangi","tag-unsil-2"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11220"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11222,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11220\/revisions\/11222"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}