{"id":11331,"date":"2025-08-22T14:55:10","date_gmt":"2025-08-22T14:55:10","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=11331"},"modified":"2025-08-22T15:04:24","modified_gmt":"2025-08-22T15:04:24","slug":"laporan-kasus-kekerasan-di-unsil-segera-diserahkan-ke-kementerian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/laporan-kasus-kekerasan-di-unsil-segera-diserahkan-ke-kementerian\/","title":{"rendered":"Laporan Kasus Kekerasan di Unsil Segera Diserahkan ke Kementerian"},"content":{"rendered":"\n<p>Gemercik News \u2013 Universitas Siliwangi (22\/08). Proses investigasi dan penyusunan laporan kasus kekerasan di Universitas Siliwangi (Unsil) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada rektor untuk diteruskan ke Kementerian. Menurut Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, Drs. Nana Sujana, M.Si., lamanya proses disebabkan oleh banyaknya saksi yang diperiksa serta berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cProses agak lama karena banyak saksi dan konsultasi dengan Irjen serta Dikti, membutuhkan waktu untuk menyesuaikan jadwal dan melengkapi dokumen sebelum laporan final selesai. Laporan sudah disusun, tinggal disampaikan ke rektor untuk dibuatkan surat ke Kementerian,\u201d ungkap Drs. Nana kepada Gemercik Media, Jumat (22\/08).<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Drs. Nana menambahkan bahwa pada pemeriksaan awal sebenarnya sudah ada hasil, tetapi fakta-fakta baru muncul sehingga pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperkuat keterangan. Semua bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan kini telah dihimpun dalam laporan akhir.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBerita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama sebetulnya sudah ada hasil, tetapi karena ada fakta baru kami minta lagi keterangan tambahan,\u201d lanjut Drs. Nana.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, terkait sanksi, pihak Unsil menegaskan bahwa kewenangan berada pada Kementerian, sedangkan terduga pelaku kini dinonaktifkan hingga ada putusan resmi. Proses pelaporan disebut memakan waktu lama karena adanya transisi aturan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ke Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta perubahan kepengurusan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKarena ini kategori dugaan berat, sanksi diberikan oleh Kementerian. Kami sudah kumpulkan semua bukti dan sementara terduga pelaku kami nonaktifkan. Memang laporan sekarang agak lama karena transisi aturan dan kepengurusan personal yang baru,\u201d tambah Drs. Nana.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penutupnya, Drs. Nana menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Unsil untuk berbenah dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n<p> \u201cHarapannya, penanganan ke depan lebih baik dan pencegahan lebih diutamakan supaya kasus serupa tidak terulang lagi,\u201d tutup Drs. Nana.<\/p>\n\n\n\n<p>Reporter: Kamila Cahya AuliaPenulis: Silvia Ripa NurkaromahPenyunting: Adila Sundari<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gemercik News \u2013 Universitas Siliwangi (22\/08). Proses investigasi dan penyusunan laporan kasus kekerasan di Universitas Siliwangi (Unsil) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada rektor untuk diteruskan ke Kementerian. Menurut Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, Drs. Nana Sujana, M.Si., lamanya proses disebabkan oleh banyaknya saksi yang diperiksa serta berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[14,19],"tags":[2714,2719,2787,2786,470,2788,2785,269,293,240,168],"class_list":["post-11331","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dalam-kampus","tag-dosen","tag-kekerasan","tag-ditjendikti","tag-irjen","tag-kampus","tag-kasus","tag-kementerian","tag-mahasiswa","tag-pendidikan","tag-tasikmalaya","tag-unsil"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11331","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11331"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11331\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11332,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11331\/revisions\/11332"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11331"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11331"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11331"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}