{"id":186,"date":"2019-05-24T04:29:08","date_gmt":"2019-05-24T04:29:08","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/?p=186"},"modified":"2019-05-24T04:31:52","modified_gmt":"2019-05-24T04:31:52","slug":"essay-legitimasi-hukum-adat-dan-pengakuan-suku-pribumi-sebagai-upaya-pelestarian-lingkungan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/essay-legitimasi-hukum-adat-dan-pengakuan-suku-pribumi-sebagai-upaya-pelestarian-lingkungan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Essay Legitimasi Hukum Adat dan Pengakuan Suku Pribumi sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<div class=\"wp-block-image\"><figure class=\"aligncenter is-resized\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/gemercikmedia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/05\/ani.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-187\" width=\"236\" height=\"236\" srcset=\"https:\/\/gemercikmedia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/05\/ani.jpg 200w, https:\/\/gemercikmedia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/05\/ani-150x150.jpg 150w, https:\/\/gemercikmedia.com\/wp-content\/uploads\/2019\/05\/ani-90x90.jpg 90w\" sizes=\"auto, (max-width: 236px) 100vw, 236px\" \/><figcaption> Oleh : Annisa Dwi Utami <\/figcaption><\/figure><\/div>\n\n\n\n<p>Isu- isu lingkungan yang\nterjadi saat ini merupakan salah satu hal yang menjadi kekhawatiran tersendiri\nbagi masyarakat Indonesia. Dari waktu ke waktu kondisi lingkungan di Indonesia\nsemakin hari semakin buruk. Hamparan karpet hijau yang dulu membentang panjang\ndari Sabang sampai Merauke kini hanyalah cerita semata. Seperti yang dilansir\ndari laman Badan Pusat Statistik Nasional\n(https:\/\/www.bps.go.id\/index.php\/linkTabelStatis\/1763), sampai tahun 2015\nmenujukan ada 8.786 kasus pencemaran air, 11.998 kasus pencemaran udara, dan\n1.301 kasus pencemaran tanah. Tak hanya itu,pada tahun 2016 telah terjadi\nratusan kasus illegal logging dan illegal fishing yang rajin mewarnai acara\nberita di berbagai stasiun TV di Indonesia. Yang terbaru adalah kasus reklamasi\nteluk di Jakarta yang hingga melibatkan pejabat DPRD dalam tindak pidana\nkorupsi. Kekhawatiran ini menjadi isu yang sangat krusial bagi masyarakat\nIndonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam rangka\nmenangulangi dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pemerintah (sebagai\neksekutor), aktivis, serta berbagai lapisan masyarakat telah berupaya\nmerealisasikan kebijakan dan upaya yang dapat mencegah terjadinya masalah ini.\nNamun banyak yang belum menyadari bahwa peran serta suku pribumi dan hukum\nadatnya telah berpengaruh secara signifikan terhadap upaya pelestarian\nlingkungan. Keefektifan sistem hukum adat suku pribumi terhadap hasil\npencegahannya memiliki perbedaan integritas yang sangat tinggi di bandingkan\ndengan hukum publik yang saat ini berlaku di Indonesia. Hal ini di sebabkan\nkarena kesadaran objek hukum adat yang sangat tinggi. Oleh karena itulah hukum\nadat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pelestarian lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun faktanya,\nmasyarakat adat saat ini masih mengalami dilemma, karena dalam praktiknya\nmasyarakat adat tidak memiliki otonomi yang penuh terhadap lingkungan\ntertorialnya. Meskipun telah di tetapkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945\nPasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa, \u201cNegara mengakui dan menghormati\nkesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya\nsepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip\nNegara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang\u201d, namun\npengakuan masyarakat adat atau suku pribumi dalam hal pengelolaan wilayah\nterritorialnya dan pengakuan suku pribumi dalam rangka perlindungan sampai saat\nini masih minim realisasinya. Alhasil, tindakan sewenang- wenang oknum perusak\nlingkungan yang mengatasnamakan bisnis kian hari kian merebak. Oleh karena itu\nsebagai salah satu upaya perlindungan terhadap lingkungan dan suku pribumi,\npemerintah harus segera merealisasikan UUPMA (Undang \u2013 Undang Pengakuan\nMasyarakat Adat). Sehingga suku pribumi dapat menjalankan penuh hukum adatnya\nsebagai upaya pelestarian lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila dikaji lebih\njauh, ada tiga prinsip hidup yang dipegang teguh oleh suku pribumi sebagai\nobjek hukum adat. Pertama, kesadaran untuk melestarikan dan menjaga alam lebih\ntinggi, karena mereka memiliki ikatan yang kuat dengan alam. Sehingga tugas\nuntuk menjaga dan melestarikan alam sudah menjadi keharusan penuh bagi mereka.\nKedua, suku pribumi memiliki rasa syukur yang tinggi terhadap alam. Tidak\nseperti masyarakat sipil, suku pribumi mengolah berbagai kebutuhan hidupnya\nsecara langsung dari alam. Sehingga rasa syukur terhadap alam muncul lebih\ndalam. Ketiga, suku pribumi hanya memiliki satu system pemerintahan. Penduduk\nsuku pribumi, hanya akan mematuhi segala perintah yang ditujukan oleh ketua\nsuku. Karena mereka sadar, jika perintah yang ditujukan dilanggar maka mereka\nakan mendapat sanksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti yang telah di\npaparkan sebelumnya bahwa tiga prinsip dari suku pribumi inilah yang akan\nmenjadi bekal dan bukti mengapa legitimasi hukum adat dan pengakuan eksistensi\nsuku pribumi menjadi salah satu upaya perlindungan terhadap pelestarian\nlingkungan. Pertama ikatan batin yang kuat antara suku pribumi dan alam menjadi\nsalah satu alasan bahwa hukum adat dapat mendukung penuh terciptanya\npelestarian lingkungan yang baik, seperti hal nya hukum adat di Bali. Dengan\nsegala potensi wisata alamnya, ternyata Bali adalah salah satu wilayah yang\nsangat menghargai kelestarian lingkungan. Salah satu hukum yang berlaku adalah\nsoal pendirian bangunan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, hukum\nadat di Bali melarang siapapun untuk mendirikan bangunan lebih dari 10 meter.\nHal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran udara. Tak hanya itu,\nupaya penolakan reklamasi teluk benoa oleh 27 desa adat di Bali berhasil\nmembuat eksekutor berfikir dua kali untuk mereklamasi teluk benoa. Tak hanya itu,\nkontribusi besar masyarakat dan hukum adat di Bali telah berhasil menciptakan\nlingkungan alam yang lestari. Bayangkan apa yang terjadi apabila hukum adat\nsecara legal di legitimasi dan bahkan di implementasikan sebagai hukum publik\nsebagai upaya pelestarian lingkungan, maka tentunya akan banyak sekali\nlingkungan yang akan terselamatkan secara signifikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Rasa syukur yang\ntinggi merupakan alasan kedua mengapa suku pribumi dan hukum adatnya layak\nuntuk di akui dan dilegitimasi secara hukum. Suku pribumi, lahir dan tumbuh\nlangsung dengan alam. Sehingga, suku pribumi mengelola berbagai kebutuhan\nhidupnya secara langsung dari alam. Pengelolaan berbagai kebutuhan hidup ini\ndikelola secara bijaksana berdasarkan hukum adat yang berlaku. Seperti yang\nberlaku dikalangan masyarakat adat Baduy di desa Kanekes, Banten. Masyarakat\nbaduy memiliki beberapa larangan dalam proses kegiatan berladang. Yang pertama\nadalah, dilarang menggunakan pupuk dan obat- obatan kimia. Seperti kita ketahui\nbersama bahwa pupuk dan obat \u2013 obatan kimia dapat merusak kandungan mineral\ntanah, sehingga potensi terjadinya pencemaran tanah akan berkurang. Kedua,\ndilarang membuka ladang baru di leuweung lembur (hutan kampung atau hutan\nwarisan). Pelarangan ini secara tersirat adalah sebagai upaya pencegahan\nterjadinya eksploitasi hutan. Sehingga apabila hukum adat ini di legitimasi dan\ndi akui, maka tidak akan ada lagi cerita eksploitasi hutan berlebihan oleh\npihak swasta yang tidak bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p>Suku pribumi hanya\nmemiliki satu system pemerintahan. Penduduk suku pribumi, hanya akan mematuhi\nsegala perintah yang ditujukan oleh ketua suku. Karena mereka sadar, jika\nperintah yang ditujukan dilanggar maka mereka akan mendapat sanksi. Kesadaran\nhukum ini melekat pada masyarakat suku pribumi secara turun temurun. Sehingga\npotensi pelanggaran hukum dan dampaknya pada kelestarian alam akan secara\nsignifikan berkurang. Seperti hukum adat yang diberlakukan di Dusun adat\nPongangan\u00b8Desa Ngadirejo\u00b8Kabupaten Magelang, bahwa setiap perusak lingkungan\nakan di hukum di sungai untuk digunduli lalu diintruksikan untuk membersihkan\nsungai dan meyebar binih ikan. Hal ini telah berhasil mengurangi terjadinya\nkasus perusakan lingkungan di Kabupaten Magelang. Selain itu pada umumnya,\nsetiap pelanggar yang tinggal di desa adat akan secara otomatis dikeluarkan\natau di isolasi dari desa adat. Hukum adat dengan segala konsekuesinya berupaya\nmenjaga kelestarian lingkungan agar tetap lestari. Oleh karena itu, inilah\nsebabnya mengapa pengakuan dan legitimasi hukum atas masyarakat dan hukum adat\nharus segera direalisasikan demi kelestarian lingkungan hidup.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi legitimasi hukum\nadat dan pengakuan suku pribumi sebagai upaya pelestarian lingkungan di\nIndonesia harus segera direalisasikan mengingat tiga prinsip hidup dan hukum adat\nyang dimiliki suku pribumi telah terbukti berperan secara signifikan terhadap\nkelestarian lingkungan hidup.<\/p>\n\n\n\n<p>Daftar Pustaka<\/p>\n\n\n\n<p>Hadi,\nSophian.\u201dPengakuan Masyarakat Adat\u201d. 17 September 2014.&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.kompasiana.com\/sopianhadi83\/pengakuan-masyarakat-adat_54f5cf3ca333114a4f8b45b9\">http:\/\/www.kompasiana.com\/sopianhadi83\/pengakuan-masyarakat-adat_54f5cf3ca333114a4f8b45b9<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Desa Adat\nKengonangan. \u201cMemahami Hukum Adat Bali\u201d. November 2014.&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.lpdkedonganan.com\/2014\/11\/memahami-hukum-adat-bali.html\">http:\/\/www.lpdkedonganan.com\/2014\/11\/memahami-hukum-adat-bali.html<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>BEM UNUD. \u201cMengapa\nKami Menolak Reklamasi\u201d. 24 Juli 2014.&nbsp;<a href=\"http:\/\/bem.unud.ac.id\/mengapa-kami-menolak-reklamasi-teluk-benoa\/\">http:\/\/bem.unud.ac.id\/mengapa-kami-menolak-reklamasi-teluk-benoa\/<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Firmansyah, Nurul. \u201cPengakuan Masyarakat Hukum Adat: \u201cKemana mau melangkah ?\u201d . 18 Oktober 2012.&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/lt507fb134859a9\/pengakuan-masyarakat-hukum-adat--kemana-mau-melangkah-broleh--nurul-firmansyah-\">http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/lt507fb134859a9\/pengakuan-masyarakat-hukum-adat&#8211;kemana-mau-melangkah-broleh&#8211;nurul-firmansyah<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Sumber foto:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\nhttps:\/\/www.google.com\/search?q=KELABU&#038;tbm=isch&#038;imgil=YB0yse4kFqmrIM%253A%253BV4m2U2PGZQfmGM%253Bhttps%25253A%25252F%25252Fombaklaut.wordpress.com%25252Ftag%25252Fsenja-kelabu%25252F&#038;source=iu&#038;pf=m&#038;fir=YB0yse4kFqmrIM%253A%252CV4m2U2PGZQfmGM%252C_&#038;usg=__atCho1chL41vT8dse7slC6eIRuI%3D&#038;biw=1440&#038;bih=787&#038;ved=0ahUKEwjxuv_W1JXOAhVMwI8KHS6nD3YQyjcIMg&#038;ei=rLeZV_G0DsyAvwSuzr6wBw#tbm=isch&#038;q=hukum+adat&#038;imgrc=XT3-hlkwP8PESM%3A\n<\/div><\/figure>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Isu- isu lingkungan yang terjadi saat ini merupakan salah satu hal yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dari waktu ke waktu kondisi lingkungan di Indonesia semakin hari semakin buruk. Hamparan karpet hijau yang dulu membentang panjang dari Sabang sampai Merauke kini hanyalah cerita semata. Seperti yang dilansir dari laman Badan Pusat Statistik Nasional (https:\/\/www.bps.go.id\/index.php\/linkTabelStatis\/1763), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":188,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[],"class_list":["post-186","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=186"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":190,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186\/revisions\/190"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=186"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=186"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=186"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}