{"id":2181,"date":"2019-12-08T04:48:22","date_gmt":"2019-12-08T04:48:22","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=2181"},"modified":"2019-12-08T10:20:26","modified_gmt":"2019-12-08T10:20:26","slug":"institusi-pendidikan-ternyata-ladang-kekerasan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/institusi-pendidikan-ternyata-ladang-kekerasan-seksual\/","title":{"rendered":"Institusi Pendidikan, Ternyata Ladang Kekerasan Seksual"},"content":{"rendered":"\n<p>Oleh Ayu Sabrina Barokah<\/p>\n\n\n\n<p>Mahasiswa Ilmu Politik 2018<\/p>\n\n\n\n<p>Hendak pergi ke\nkampus untuk menuntut ilmu. Pamit kepada orang tua agar diberikan berkah dan\ndimudahkan dalam proses pendidikan. Eh, ternyata ketika di kampus mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh yang\nbersifat traumatik dan berpengaruh terhadap psikis. Mungkin itulah gambaran\nyang dialami oleh beberapa kawan kita yang menerima kekerasan seksual. Tak\nayal, perempuan yang seharusnya dihormati atas dasar kemanusiaan justru malah\ndianggap sebagai objek pelampiasan libido para lelaki.<\/p>\n\n\n\n<p>Kekerasan seksual\nadalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun tindakan yang dilakukan seseorang\nuntuk menguasai atau memanipulasi seseorang serta membuatnya terlibat dalam\naktivitas seksual secara\ntidak sadar, termasuk mengajaknya untuk mau berhubungan seksual dengan cara paksa.\nSelain itu, tindakan berupa siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual,\ncolekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual,\nsehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahkan\nmartabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan\njiwa. <\/p>\n\n\n\n<p>Kekerasan seksual hingga\nsaat ini masih menjadi ancaman nyata bagi para perempuan. Hal ini timbul dari status\ntersubordinasinya perempuan oleh laki-laki. Padahal peran perempuan tidak saja urusan rumah tangga. Tetapi melebar ke ranah domestik. Meskipun begitu, masih\nada saja kecenderungan potensi laki-laki dibandingkan perempuan. Termasuk dalam\npemenuhan kebutuhan biologis yaitu seks. Faktanya, sampai detik ini di\nIndonesia masih banyak pemerkosaan yang merupakan tindakan dari kekerasan\nseksual.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya,\nsetiap manusia berhak untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan-tindakan\nyang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan. Kekerasan seksual merupakan sebuah\ntindakan yang tidak menghargai hak-hak kemanusiaan orang lain (perempuan maupun\nlaki-laki) yang berkaitan dengan seksualitas\/tubuh. Bentuk dari kekerasan seksual\nbermacam-macam, mulai dalam bentuk verbal seperti <em>cat\u2013calling<\/em>, <em>sexisme<\/em><em>,<\/em><em> <\/em>hingga sentuhan fisik.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus kekerasan di kampus sepertinya sudah seringkali terdengar. Hal\nitu kerap menjadi buah bibir di kalangan mahasiswa. Namun sayang, kebanyakan\nkasus bahkan tidak terungkap, karena alasan atas nama baik penyintas dan juga\nnama baik kampus yang dipertaruhkan. Lagi pun, ketika penyintas mengaku, apa\nyang bisa dilakukan kampus? Menghukum sang pelaku? Kalau pelakunya orang\npenting di kampus bagaimana? Untuk kemungkinan 50% pun kita tak punya harapan. <\/p>\n\n\n\n<p>Seperti kasus kekerasan yang menimpa salah seorang mahasiswi UGM. Kasus\ntersebut baru terkuak dan menjadi viral ketika tim Balairung Press melakukan\ninvestigasi. Dari hasil investigasi tersebut, diketahui bahwa kasus itu rupanya\nterjadi pada pertengahan Desember 2017 lalu, ketika penyintas sedang melakukan\nKKN ke Pulau Seram, Maluku, dan ternyata pelaku juga merupakan mahasiswa UGM. Jika\ndemikian, bukankah kekerasan seksual ini bentuk kelalaian dari pihak kampus? <\/p>\n\n\n\n<p>Mirisnya lagi, penyintas yang telah berupaya untuk mendapatkan\nkeadilan justru disalahkan atas apa yang telah terjadi. Pihak kampus malah\nmenganalogikan kasus tersebut seperti &#8220;Ibarat kucing kalau diberi gereh\n(ikan asin dalam Bahasa Jawa) pasti setidak-tidaknya akan dicium-cium atau\ndimakan&#8221;. <\/p>\n\n\n\n<p>Selain kasus Agni, pada awal 2018 pun terjadi hal yang serupa di\nkampus FISIP USU. Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dosen yang\nmengampu mata kuliah di Departemen Sosiologi merebak. Saat Hindun (bukan nama sebenarnya)\nmeminta perbaikan nilai kepada HS yang diyakini sebagai dosen yang baik dan kerap\nmelibatkan mahasiswa dalam setiap penelitiannya. HS pun mengabulkan permintaan\nperbaikan nilainya dan kemudian HS mengajak Hindun untuk meninjau lokasi\npenelitian. Hingga sampai di jalanan yang sepi, HS mulai melancarkan aksinya.\nTangan HS tiba-tiba menjalar ke bagian sensitif Hindun, lanjut ke bagian bokong\nHindun. <\/p>\n\n\n\n<p>Singkat cerita, kejadian itu dilaporkan oleh Hindun ke pihak kampus.\nBerbulan-bulan setelah dilaporkan ke departemennya, Hindun tak mendapat kabar\nbaik soal solusi kasus. Hingga dia mendapat <em>chat<\/em> foto surat <em>skorsing<\/em>\nkepada HS. Namun anehnya, surat itu seperti asal dibuat. Tanpa kop surat dan\nstempel resmi kampus. Bahkan beberapa kali HS masih berada di kampus. <\/p>\n\n\n\n<p>Tidak sampai disitu, jejak dosen predator bahkan sampai pada kampus Islam\nUIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang). Kampus nuansa Islami tersebut\nmenorehkan cerita baru dalam sepanjang sejarah. Pasalnya menurut penuturan UAPM\nInovasi Malang terdapat dua berita mengenai kasus kekerasan seksual yang\ndilakukan oleh salah satu dosen Fakultas Humaniora di kampus UIN Maliki Malang\nterhadap mahasiswinya, yaitu &#8220;Dosen Predator Masih Berkeliaran di UIN\nMalang&#8221; oleh <em>tirto.id<\/em> dan &#8220;Lagi, Jejak Dosen Predator di UIN\nMaliki Malang&#8221; oleh <em>uapminovasi.com<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p>Kisah ini dimulai ketika Adawiyah (bukan nama sebenarnya) mengikuti\nkelas yang diajar Qarun (bukan nama sebenarnya) dan ditunjuk sebagai ketua\nkelas. Setelah pemilihan ketua kelas, semua ketua kelas dari empat kelas yang\ndiajar Qarun diminta datang ke rumahnya. Namun Adawiyah datang terlambat, hal\nini yang membuat Qarun mengajak Adawiyah untuk berbincang lebih lama sehingga\nmembuatnya pulang terakhir.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah hari itu, Qarun berani menyentuh Adawiyah, mengirimi pesan\nsingkat bahkan menawari Adawiyah untuk datang ke rumah Qarun dengan alasan\ningin membantu Adawiyah dalam mengerjakan tugas. Qarun juga berani mengajak\nAdawiyah untuk berangkat bersama. Bahkan pernah saat Adawiyah mengirim tugas\nvia <em>email<\/em> kepada Qarun, namun dibalas dengan link video porno oleh Qarun\ndan mengajaknya untuk menonton bersama, bahkan terdapat sampai dua puluh tiga\nlink video yang dikirim Qarun dalam waktu yang berbeda-beda.<\/p>\n\n\n\n<p>Adawiyah juga mengaku pernah hampir dicium oleh Qarun di area kampus\ndan diancam tidak diluluskan dari mata kuliah yang diajar Qarun. Gerak-gerik\nQarun semakin jelas saat Adawiyah ingin mengajukan judul skipsi, karena Qarun\nbersikukuh untuk menjadi dosen pembimbingnya, namun Adawiyah menolak hal\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Kejadian-kejadian tersebut adalah contoh dari sekian banyak kasus\nyang ada, dengan dominan penyintas selalu tidak mendapatkan keadilan, terlebih\njika pelaku adalah seorang tenaga pendidik. Sungguh miris, berapa pun kementerian\natau lembaga HAM dan keperempuanan ternyata masih tidak bisa menjamin\nkeselamatan tubuh para perempuan. Kasus-kasus yang ada bukan hanya satu, dua,\natau tiga, tapi bahkan ratusan. <\/p>\n\n\n\n<p>Riset gabungan antara <em>tirto.id, Vice Indonesia,<\/em> dan <em>BBC<\/em>\nmengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi menunjukkan adanya 174 kasus kekerasan\nseksual. Diduga angka ini tidak mempresentasikan jumlah yang sebenarnya dari\nkasus kekerasan seksual. Kenapa? Tentu saja karena adanya logika seperti dosen tersebut\nyang sama sekali tidak berpihak kepada korban. Sehingga korban tidak percaya\ndiri untuk mengungkapkannya. <\/p>\n\n\n\n<p>Data selanjutnya bahkan lebih mencengangkan lagi. Dari 174 kasus\ntersebut, 63 pelakunya adalah dosen. Hal ini seharusnya membuat kita lebih sangsi\nterhadap argumentasi dosen tersebut. Dosen yang seharusnya mengayomi mahasiswanya\nternyata memiliki potensi menjadi pelaku terbesar kedua di bawah teman sejawat\ndengan angka 68. Selain itu, mayoritas kasus terjadi di area kampus. Padahal\nkampus seharusnya menjadi lingkungan yang aman untuk mahasiswa. <\/p>\n\n\n\n<p>Entah kelalaian kampus atau kesalahan pelaku ataupun penyintas,\nsebaiknya kita sebagai perempuan wajib antisipasi bahkan mencurigai terhadap siapa\npun yang berpotensi melakukan kekerasan seksual, termasuk potensi terkena\nserangan dosen predator yang bahkan bisa saja kita tidak sangka-sangka\npelakunya. Dan mungkin, kasus kekerasan seksual ini tidak memandang kampus elitkah,\nnegerikah, swastakah, atau bahkan kampus bernuansa Islami sekalipun. Bahkan\nkampus bernuansa militer pun bisa saja berpotensi terdapat jejak dosen\npredator. Silakan pastikan, apakah kampusmu aman dari potensi kekerasan seksual\n<em>girls<\/em>? Jangan sampai orang terdekat atau dosen yang berkegiatan intens\ndenganmu justru orang yang paling berpotensi. Jika iya, jangan malu dan takut\nuntuk melapor, setidaknya ceritakan hal itu pada orang terdekat dan yang kamu\npercayai. Jangan sampai kamu tidak mendapatkan keadilan! <\/p>\n\n\n\n<p>Penyunting: Yanifa RS <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Ayu Sabrina Barokah Mahasiswa Ilmu Politik 2018 Hendak pergi ke kampus untuk menuntut ilmu. Pamit kepada orang tua agar diberikan berkah dan dimudahkan dalam proses pendidikan. Eh, ternyata ketika di kampus mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh yang bersifat traumatik dan berpengaruh terhadap psikis. Mungkin itulah gambaran yang dialami oleh beberapa kawan kita yang menerima [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2182,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-2181","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2181","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2181"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2181\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2184,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2181\/revisions\/2184"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2182"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2181"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2181"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2181"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}