{"id":2242,"date":"2020-01-07T04:24:03","date_gmt":"2020-01-07T04:24:03","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=2242"},"modified":"2020-01-07T15:21:05","modified_gmt":"2020-01-07T15:21:05","slug":"rusunawa-unsil-sempat-disegel-dan-dibuka-kembali-ternyata-bukan-pertama-kali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/rusunawa-unsil-sempat-disegel-dan-dibuka-kembali-ternyata-bukan-pertama-kali\/","title":{"rendered":"Rusunawa Unsil Sempat Disegel dan Dibuka Kembali, Ternyata Bukan Pertama Kali"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Gemercik News-Tasikmalaya (06\/01)<\/strong>. Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)&nbsp; di lahan milik Universitas Siliwangi sempat terhenti akibat adanya penyegelan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Tasikmalaya pada tanggal 31 Desember 2019. Penyegelan Pemberhentian aktivitas pembangunan gedung tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). <\/p>\n\n\n\n<p>Menurut penuturan pihak Satpol PP, sebelumnya terdapat dua sampai\ntiga kali laporan yang masuk terkait pembangunan rusunawa tersebut dari pihak\nLSM dan masyarakat setempat. Laporan tersebut memuat keresahan masyarakat atas\nRusunawa Unsil yang dikira tidak mengantongi IMB, selain itu masyarakat pun\nmerasa tidak ikut dilibatkan dalam pembangunan tersebut, semisal menjadi\npekerja dalam pembangunan ataupun mendapatkan <em>benefit <\/em>lainnya. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dari informasi dari laporan masyarakat, LSM juga, terkait\ndengan bangunan Rusunawa Unsil Itu <em>udah<\/em> beberapa LSM dan masyarakat\nsudah melapor ke kita katanya belum ada izin dalam bentuk IMB. Jadi, kita\nmengambil langkah cepat karena pembangunan itu dalam proses dan mengejar\ntarget. Jadi, kita untuk meredam salah satunya untuk merespon laporan dari\nmasyarakat kita melakukan penyegelan,&#8221; jelas Asep selaku Staf.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sebelumnya kita kan sudah memberikan surat ke Unsil (30\/12)\nkita akan melakukan penyegelan. Cuma dari Unsil tidak ada surat balasan atau\nada yang datang kesini, (untuk) konfirmasi terkait <em>udah<\/em> adanya\nrekomendasi,&#8221; lanjutnya. <\/p>\n\n\n\n<p>Penghentian aktivitas pembangunan ini\nmengacu pada pasal 105 ayat (1) Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan\nGedung dan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan\nBangunan (IMB).<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah sempat diberhentikan aktivitas pembangunannya pada 31\nDesember 2019, selang 2 hari pihak Universitas Siliwangi mendatangi Satpol PP\ndengan menyerahkan dokumen terkait sejumlah perizinan bangunan Rusunawa Unsil\ntersebut. Kemudian, Satpol PP pun bergegas untuk mencabut penyegelan dengan\nalasan bahwa Unsil ternyata sudah memiliki izin tersebut. Sehingga pada tanggal\n2 Januari 2020 Rusunawa dapat dibuka kembali dan melanjutkan aktivitas\npembangunannya yang dihadiri oleh Camat beserta masyarakat setempat. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ternyata ini syarat-syarat sudah lengkap, dan&nbsp; IMB-nya sudah ada, kita tidak ada alasan\nuntuk tidak membuka segel. Jadi kita buka segel dengan menghadirkan masyarakat\ndan memberitahu kepada masyarakat bahwa Rusunawa sudah ada izin,&#8221; ujar\nAsep.<\/p>\n\n\n\n<p>Disisi lain menurut keterangan dari Kunkun Kurmansyah, SH., MH yang\nmerupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Milik Negara menuturkan bahwa kesalahan ini\nbersumber pada proses awal dimana pihak pemenang lelang untuk pemborong atau\nkontraktor tidak memberitahukan kepada pihak lembaga terkait pengurusan izin\nmendirikan bangunan. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ketika pemenang lelang untuk pembangunan itu, tiba-tiba\nmereka membangun saja tanpa mengkoordinasi ke kita, apa izinnya sudah siap.\nBaru terperangah kita bahwa izinnya tidak di urus dan akhirnya Unsil yang harus\n<em>ngurus<\/em>. Karena pengurusan izin tidak bisa satu hari. Karena saya\nditugaskan per-1 Oktober dan pembangunannya <em>udah<\/em> 70%.&nbsp; Karena per-31 Desember izinnya belum juga\nberes di segel-<em>lah<\/em> oleh Satpol PP.&#8221; Ungkap Kunkun.<\/p>\n\n\n\n<p>Menanggapi hal ini, beliau pun menjelaskan bahwa IMB akan terbit\napabila persyaratan lain terpenuhi. Dalam hal ini,&nbsp; Unsil baru menerima izin lalu lintas pada\ntanggal 28 Desember 2019, kemudian dari dinas lingkungan hidup terkait izin\nlingkungan diterima pada tanggal 31 Desember 2019, dan izin pengesahan <em>site\nplan<\/em> oleh dinas PUPR didapat pada tanggal 31 Desember 2019.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyegelan bangunan ini bukan pertama kali dirasakan oleh Unsil,\npada saat pembangunan kampus dua juga terjadi penyegelan hingga ke meja hijau\nserta membayar denda. Dinas Satpol PP juga menyayangkan kejadian penyegelan bangunan\nRusunawa, karena dianggap pihak lembaga tidak berkaca pada kasus sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n<p>Pembangunan Rusunawa\ntersebut, nantinya diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang dianggap kesulitan\nmencari kos-an murah dan bagi yang membutuhkan. Untuk kriteria mahasiswa yang\nberhak menempati Rusunawa tersebut akan dibahas kembali ketika Rusunawa telah\nrampung dibangun. <\/p>\n\n\n\n<p>Reporter dan penulis: Ayu &amp; Anisa Tw<\/p>\n\n\n\n<p>Penyunting: Jihan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gemercik News-Tasikmalaya (06\/01). Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)&nbsp; di lahan milik Universitas Siliwangi sempat terhenti akibat adanya penyegelan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Tasikmalaya pada tanggal 31 Desember 2019. Penyegelan Pemberhentian aktivitas pembangunan gedung tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2246,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[14,19],"tags":[],"class_list":["post-2242","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dalam-kampus"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2242"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2242\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2247,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2242\/revisions\/2247"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2246"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}