{"id":2448,"date":"2020-03-25T01:34:33","date_gmt":"2020-03-25T01:34:33","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=2448"},"modified":"2020-03-25T01:34:35","modified_gmt":"2020-03-25T01:34:35","slug":"omnibus-law-dan-hubungan-gelapnya-dengan-kampus-merdeka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/omnibus-law-dan-hubungan-gelapnya-dengan-kampus-merdeka\/","title":{"rendered":"Omnibus Law dan Hubungan Gelapnya dengan Kampus Merdeka"},"content":{"rendered":"\n<p>Oleh: Moch. Fauzi Ramdani<\/p>\n\n\n\n<p>Pada\nera pemerintahan Jokowi, Indonesia ingin dijadikan rumah yang semakin ramah\nbagi para investor. Demi investasi, pemerintah merancang aturan baru bernama\nomnibus <em>law<\/em>.&nbsp; Sebagaimana bahasa\nhukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin yaitu <em>omnis <\/em>yang berarti banyak. Dapat disimpulkan bahwa omnibus <em>law<\/em>\nini bersifat lintas sektor atau yang sering ditafsirkan sebagai RUU Sapu Jagat.\nIsi RUU Sapu Jagat\/omnibus <em>law<\/em> rentan\nkepentingan para kapitalis, karena dalam perumusannya didominasi oleh pengusaha\ndan minim pelibatan masyarakat. RUU Sapu Jagat ini bertujuan untuk merapikan UU\nyang tumpang tindih.<\/p>\n\n\n\n<p>Setidaknya\nterdapat tiga hal yang disasar dalam aturan baru ini. Ketiganya ialah RUU\nPerpajakan, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), dan Cipta Kerja. Di dalam\nomnibus <em>law,<\/em> yang paling bermasalah yaitu RUU Cipta Kerja atau saya\nlebih suka menyebutnya dengan&nbsp; Cipta\nLapangan Kerja yang bisa disingkat Cilaka. <\/p>\n\n\n\n<p>Kelahiran\nRUU Cilaka ini dilatarbelakangi dengan memburuknya ekonomi global yang\nberdampak pada Indonesia dan bertujuan agar dapat keluar dari jurang resesi\nekonomi. Pemerintah seakan ingin menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh\ndan rakyat. Akan tetapi, di lain hal pemerintah memanjakan kelas pemodal dengan\nmenghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata (denda dan\nsanksi administrasi). <\/p>\n\n\n\n<p>Seperti\nnamanya, RUU Cilaka ini sudah pasti <em>ngacilakakeun<\/em>\n(mencelakakan) nasib dan jaminan kesejahteraan buruh dengan adanya konsep \u201c<em>easy\nhearing-easy firing<\/em>\u201d atau \u201cmudah rekrut dan mudah pecat\u201d serta jumlah\npesangon yang diturunkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian,\ndalam draf RUU Cilaka, pemerintah juga menghilangkan ketentuan izin\nlingkungan&nbsp; dan diganti dengan perizinan\nberusaha. Perubahan ketentuan ini akan mempersulit upaya melawan\nperusak-perusak lingkungan sehingga akses masyarakat terhadap penegakan hukum\nakan kian sempit. Apalagi, Jokowi sempat memberikan pidato yang sangat lantang\ndan tidak segan \u201cmenggigit\u201d siapa saja yang menghalangi program tersebut.\nDengan dihapuskan rezim izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan di\nIndonesia.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p>Kehadiran\nRUU Cilaka juga dibarengi dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan\nKebudayaan mengenai kebijakan Kampus Merdeka. Pendidikan yang seharusnya\nmencetak generasi ahli nyatanya dalam sistem kapitalis saat ini justru dicetak\nmenjadi budak industri. Dalam Konsep kebijakan ini, kampus bisa bekerja sama\ndengan bermacam-macam lembaga bahkan perusahaan multinasional dan <em>startup<\/em>\nbisa ikut menyusun kurikulum untuk jurusan baru.&nbsp;&nbsp; Adapun realisasi dari kampus merdeka ada\nempat program yaitu kampus negeri dan swasta bebas membuka jurusan baru,\npembaruan sistem akreditasi, mempermudah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengubah\nstatusnya jadi PTN Badan Hukum, kemudian mahasiswa diberikan hak untuk magang\nselama 3 semester di instansi pemerintah atau mitra perusahaan yang bekerja\nsama dengan Perguruan Tinggi. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan\nini, secara tidak langsung mahasiswa diajarkan untuk bekerja, bukan untuk fokus\nbelajar di kampus. Dengan dalih membiasakan diri bekerja dan mempraktikan ilmu\nyang didapat selama di kampus, perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja murah\nyang tidak lain adalah mahasiswa magang itu sendiri. Kampus sebagai salah satu\nranah pendidikan telah secara gamblang mengawinkan dirinya dengan kebutuhan\npasar tenaga kerja. Substansinya sudah membusuk di bawah sistem kapitalisme.\nKita tidak akan lagi menemukan substansinya sebagaimana yang dijelaskan Ki\nHajar Dewantara, \u201cPendidikan adalah penuntun segala kekuatan kodrat pada\nanak-anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai\nkeselamatan dan kebahagiaan setinggi-tinginya&#8221;. Juga seperti wejangan dari\nProf. Dr. Buya Hamka yang menegaskan, \u201cKalau hidup hanya sekadar hidup, babi dihutan\njuga hidup.&nbsp; Kalau kerja hanya sekadar\nbekerja, kera juga bekerja\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Jelas\nkampus merdeka memiliki relasi dengan RUU Cilaka, yang mana kebijakan tersebut\ndipersiapkan untuk menunjang tujuan besar omnibus <em>law<\/em>. Yang pada\ndasarnya kampus sebagai sarana pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa\ntelah dipaksa lari dari substansi yang sebenarnya. <\/p>\n\n\n\n<p>Apakah\nkita sebagai Cendekiawan Berpribadi (mahasiswa) sekaligus menjadi bagian dari <em>civil society<\/em> akan menerima kedua\nkebijakan tersebut atau akan menyusul serikat buruh di garis perlawanan dengan\nmenolak kebijakan yang mengancam kita?<\/p>\n\n\n\n<p>Penyunting: Jihan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Moch. Fauzi Ramdani Pada era pemerintahan Jokowi, Indonesia ingin dijadikan rumah yang semakin ramah bagi para investor. Demi investasi, pemerintah merancang aturan baru bernama omnibus law.&nbsp; Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin yaitu omnis yang berarti banyak. Dapat disimpulkan bahwa omnibus law ini bersifat lintas sektor atau yang sering ditafsirkan sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2449,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-2448","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2448","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2448"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2448\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2450,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2448\/revisions\/2450"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2449"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2448"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2448"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2448"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}