{"id":6986,"date":"2022-02-24T14:23:50","date_gmt":"2022-02-24T14:23:50","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/?p=6986"},"modified":"2022-02-24T14:23:56","modified_gmt":"2022-02-24T14:23:56","slug":"normalisasi-catcalling-pelecehan-seksual-enggak-melulu-soal-sentuhan-fisik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/normalisasi-catcalling-pelecehan-seksual-enggak-melulu-soal-sentuhan-fisik\/","title":{"rendered":"Normalisasi Catcalling; Pelecehan Seksual Enggak Melulu Soal Sentuhan Fisik"},"content":{"rendered":"\n<p>Oleh: Khumairoh<\/p>\n\n\n\n<p>Istilah pelecehan seksual tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, bukan? Terlebih akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang cukup <em>booming <\/em>baik di kalangan umum maupun lingkungan akademik. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai segala tindakan atau aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seksual dan perilaku lain yang mengarah kepada seks, baik secara verbal maupun tindakan fisik. Di sini tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelecehan seksual bukan semata-mata tentang aktivitas seks secara fisik saja, namun juga bisa berupa pelecehan secara verbal atau lisan. Mirisnya, banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, ada banyak jenis perlakuan lain yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Melalui tulisan ini, saya ingin mendeskripsikan sebenarnya apa sih pelecehan seksual itu. Khususnya di lingkungan Unsil sendiri, baru-baru ini dilaporkan tindak pelecehan seksual berbentuk <em>catcalling<\/em> yang dilakukan oleh beberapa pekerja bangunan yang ada&nbsp; di sana. Menurut pesan terusan bertajuk \u2018Dari Perempuan Unsil\u2019 yang beberapa hari lalu di<em>share<\/em> lewat WhatsApp, pelaporan dilakukan ke pihak rektorat namun tidak mendapat respon yang baik. Mereka seolah menyepelekan hal ini dan mengaggapnya sebagai perlakuan yang biasa.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Catcalling <\/em>adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang mungkin sering kita jumpai saat ini. Perlakuan ini dapat terjadi di ruang publik, seperti jalan raya, mall, pasar, atau bahkan lingkungan sekolah. Dikutip dari <em>Kompas.com<\/em>, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menjelaskan, <em>catcalling<\/em> merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis. Fenomena <em>catcalling<\/em> di Indonesia sering kali disepelekan dan dianggap sebagai becandaan belaka. Dikutip dari laman <em>solopos.com, <\/em>alasan pelaku (yang mayoritasnya adalah laki-laki) melakukan <em>catcalling <\/em>adalah iseng. Mereka mengganggap bahwa hal itu mengasyikan dan wajar dilakukan. Padahal, menurut saya sendiri&nbsp; perlakuan <em>catcalling <\/em>justru membuat korban merasa risi dan terganggu, merasa ruang gerak menjadi semakin sempit, serta merasa kurang aman saat pergi keluar. Hal lain yang juga bisa dijadikan alasan bagi para pelaku <em>catcalling<\/em> yaitu dengan tujuan mencari perhatian serta merasa bahwa menggoda wanita adalah kodratnya sebagai seorang laki-laki. Masyarakat seolah bersikap biasa saja dengan perlakuan <em>catcalling<\/em> ini. Padahal sebenarnya dengan perlakuan tersebut justru dapat menimbulkan dampak buruk seperti timbulnya rasa tidak nyaman dalam diri korban. Lebih rincinya, <em>catcalling <\/em>bisa diartikan sebagai bentuk pelecehan ekspresi yang kerap kali ditunjukkan dengan cara melontarkan istilah-istilah yang bersifat porno atau seksual ataupun bersikap genit, centil, menarik hati, merayu pada orang lain yang mengakibatkan rasa tidak nyaman dan tidak aman.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti kasus pelecehan seksual pada umumnya, perempuan selalu dijadikan sebagai korban karena dianggap sebagai kaum lemah. Dari penjabaran perihal <em>catcalling<\/em> di atas, saya yakin bahwa banyak dari rekan-rekan di sini yang pernah mengalaminya. Sayangnya, terkadang beberapa pelaku atau justru korban sendiri tidak menyadarinya. Banyak orang menganggap remeh perlakuan <em>catcalling <\/em>ini. Hal ini disebabkan karena tidak adanya aturan yang secara tegas untuk mengatur hal tersebut. Meski sebenarnya ada landasan hukum berupa&nbsp; Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di sini setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. Namun pada kenyatannya ketika kasus <em>catcalling<\/em> dilaporkan, tanggapan dari penegak hukum tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan penegak hukum terhadap kasus kejahatan asusila. Akibatnya, beberapa korban justru merasa takut dan enggan untuk melapor.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketidaksadaran akan dampak negatif yang timbul dari perlakuan <em>catcalling<\/em> ini nyatanya tidak bisa terus menerus dibiarkan begitu saja. Perbedaan perspektif dalam mendifinisikan <em>catcalling <\/em>menjadikan perlakuan tersebut seolah menjadi hal yang wajar. Isu ini sering kali dianggap remeh, dianggap sesuatu yang sangat dimaklumi dan dinormalisasi. Padahal sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu yang wajar bagi objek <em>catcalling<\/em>, sehingga ini merupakan suatu perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawabkan. Dikarenakan tidak tegasnya hukum mengenai <em>sexual harassment<\/em> atau pelecehan seksual yang berlaku di Indonesia saat ini, maka perlu adanya tindakan dalam diri kita sendiri untuk dapat menghapuskan perlakuan yang tidak senonoh tersebut. Kita dapat menghindari pelecehan seksual <em>catcalling<\/em> dengan cara menyadarinya sedini mungkin. Dalam hal ini, mahasiswa dapat berperan dalam menumbuhkan kesadaran akan daruratnya penanganan pelecehan seksual ini dengan tidak takut untuk membahas, mengawal, serta memberikan ruang diskusi dan edukasi mengenai fenomena <em>social harassment<\/em> dengan harapan dapat memutus tindakan tersebut dari generasi ke generasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai seorang perempuan yang sering mendapati pelecehan seksual <em>catcalling<\/em>, maka kita harus lebih waspada dan bertindak secara hati-hati. Meski sering dianggap sebagai kaum yang lemah, kita harus menunjukkan bahwa seorang perempuan seharusnya dihormati dan dihargai. Masa depan bangsa ini ada pada kendali para wanita sebagai ibu dari generasi selanjutnya. Perempuan ada bukan untuk direndahkan. Oleh karena itu, kita perlu tegas menghadapi pelecehan yang kita hadapi. Tindakan pelecehan seksual, termasuk <em>catcalling<\/em> adalah tindakan yang salah dan perlu kita lawan untuk dapat menghentikannya. Kita sebagai korban perlu memiliki rasa percaya diri untuk mempertahankan harga diri kita. Termasuk ketika kita mendapat laporan mengenai kasus semacam ini. Kita perlu turut andil dalam mengatasinya, meskipun kita bukan korbannya. Karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa beberapa korban terkadang enggan dan takut untuk melapor, maka kita bisa membantu dengan cara mendampinginya. Kesadaran akan bahayanya <em>sexual harassment<\/em> ini perlu ditingkatkan. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi? Mari bersama-sama entaskan pelecehan seksual yang terjadi dengan melaporkan kasus tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyunting: Eka Putri Herawati<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Khumairoh Istilah pelecehan seksual tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, bukan? Terlebih akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang cukup booming baik di kalangan umum maupun lingkungan akademik. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai segala tindakan atau aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seksual dan perilaku lain yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6987,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-6986","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6986","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6986"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6986\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6988,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6986\/revisions\/6988"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6987"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6986"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6986"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6986"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}