{"id":872,"date":"2016-08-28T08:10:00","date_gmt":"2016-08-28T08:10:00","guid":{"rendered":"https:\/\/gemercikmedia.com\/2016\/08\/28\/apakah-media-pers-mahasiswa-harus-bersaing-dengan-media-abal-abal-mahasiswa\/"},"modified":"2016-08-28T08:10:00","modified_gmt":"2016-08-28T08:10:00","slug":"apakah-media-pers-mahasiswa-harus-bersaing-dengan-media-abal-abal-mahasiswa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/apakah-media-pers-mahasiswa-harus-bersaing-dengan-media-abal-abal-mahasiswa\/","title":{"rendered":"Apakah Media Pers Mahasiswa Harus Bersaing dengan Media Abal-abal Mahasiswa?"},"content":{"rendered":"<div dir=\"ltr\" style=\"text-align: left;\">\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/2.bp.blogspot.com\/-aLGYGCYbv6E\/V8Kdk59n7UI\/AAAAAAAAB6k\/wmPy-pbe2w03eErGXOID93jD4Tp1Nl7fQCLcB\/s1600\/rob-56c765de6523bd120d93fcdb.jpg\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" border=\"0\" height=\"227\" src=\"https:\/\/2.bp.blogspot.com\/-aLGYGCYbv6E\/V8Kdk59n7UI\/AAAAAAAAB6k\/wmPy-pbe2w03eErGXOID93jD4Tp1Nl7fQCLcB\/s320\/rob-56c765de6523bd120d93fcdb.jpg\" width=\"320\" \/><\/a><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Pers Kampus atau lebih dikenal Pers Mahasiswa adalah lembaga <i>jurnalisme<\/i> dalam kampus. Identik dengan menulis, serta pena sebagai senjatanya. Kalimat \u201cPena itu lebih tajam dibandingkan pedang\u201d menjadi slogan bagi pegiat Pers Mahasiswa. Persma hampir memiliki kesamaan dengan Pers pada umumnya. Sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Sudah tertera dengan jelas pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik. Salah satunya adalah menyampaikan informasi diberbagai media. Mengingat kembali 4 fungsi Pers, yaitu sebagai pemberi informasi, <i>social control, <\/i>sarana pendidikan dan hiburan. Pers Mahasiswa harus menjadi yang terdepan sebagai penyampai informasi. Baik media cetak, media elektronik dan segala jenis media yang ada.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Namun, melihat dari situasi yang ada, masih saja ada pelarangan untuk melakukan liputan di acara resmi Universitas. Dengan mengedepankan ideologi yang berlandaskan kode etik. Persma perlu independen dalam hal menyampaikan kebenaran. Tanpa adanya intervensi yang merudak dari pihak-pihak lain. Pers Mahasiswa memberitakan peristiwa nyata yang terjadi di Kampus kepada seluruh masyarakat Kampus yang berhak mengetahui. Selain kendala pelarangan peliputan, tantangan lain berasal dari Mahasiswa yang bungkam dan bisu. Terjerat budaya bisu dan tak mau menyuarakan aspirasi. Memilih diam karena takut namanya diberi tanda cakra. Pers itu milik umum. Pers Mahasiswa ada untuk dan karena Mahasiswa. Sudah menjadi kewajiban bersama, baik pegiat Persma atau pun seluruh Mahasiswa untuk memberi pendapat tanpa takut dimusuhi bahkan diasingkan oleh pihak-pihak tertentu. Pegiat Persma perlu mengayomi mahasiswa bungkam dan menyalurkan aspirasi pribadinya. Mengingat perkataan Dan Gilmor bahwa, \u201cMusuh utama dari <i>Jurnalisme<\/i> profesional adalah diri mereka sendiri.\u201d<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Kini, semakin maraknya dan bermunculan media-media yang dikelola Mahasiswa tanpa legalitas. Kecanggihan teknologi serta mudahnya menjangkau akses internet menjadi salah satu faktor pendukung munculnya media tidak resmi. Bahkan tak dapat dipungkiri, popularitasnya selangkah lebih maju dibandingkan media Pers Mahasiswa. Padahal, media tersebut merahasiakan identitas pengelolanya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Sempat terjadi kesalahan penyampaian informasi yang meresahkan Mahasiswa Baru. Media abal-abal memberi info yang tidak jelas sumbernya dari mana. Peluang melakukan ajang bisnis juga menjadi kesempatan emas bagi media abal-abal. Menjual atribut dengan menerapkan nama Universitas. Padahal belum jelas keresmiannya untuk menggunakan nama Universitas. Seharunya sangat diperlukan adanya koordinasi dengan pihak-pihak tertentu dalam penggunaan atau penerapan yang berhubungan dengan nama Universitas. Hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan serta menjaga nama baik Universitas.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Lalu bagaimana seharusnya sikap Pers Mahasiswa dalam menaggapi media abal-abal Mahasiswa? Tidak seorang pun tahu bagaimana masa depan media Pers Mahasiswa. Berdiam diri, sekedar menjadi penonton bukan lagi pilihan untuk mempertahankan. Para pegiat Pers Mahasiswa perlu menyesuaikan arah dan menindaklanjuti permasalahan ini. Perlukah media Pers Mahasiswa bersaing dengan media abal-abal Mahasiswa?<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">Mengingat kembali serta menghayati sejarah Pers Mahasiswa di Indonesia selama ini. Persma menjadi bagian dari gerakan Mahasiswa. Pers Mahasiswa tidak pernah absen dalam memberikan kontriusi atas setiap perubahan yang terjadi. Mengutip perkataan Soe Hok Gie, \u201cPotonglah kaki tangan seseorang, lalu masukkan di tempat 2&#215;3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kebebasan Pers di Indonesia.\u201d SALAM PERS MAHASISWA!<b><i>  (15.01.XII.PERSMA-US.30)<\/i><\/b><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pers Kampus atau lebih dikenal Pers Mahasiswa adalah lembaga jurnalisme dalam kampus. Identik dengan menulis, serta pena sebagai senjatanya. Kalimat \u201cPena itu lebih tajam dibandingkan pedang\u201d menjadi slogan bagi pegiat Pers Mahasiswa. Persma hampir memiliki kesamaan dengan Pers pada umumnya. Sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-872","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-opini"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=872"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/872\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gemercikmedia.com\/admin\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}