Gemercik News–Universitas Siliwangi (05/07). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Siliwangi (Unsil) menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen telah diterima pada 7 Juni 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Saat ini, Ketua Satgas PPKPT, Depi Setialesmana, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berlangsung dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.
“Satgas tugasnya mendapatkan laporan dan tidak serta-merta langsung menetapkan, tetapi berkoordinasi dulu. Ada proses pemeriksaan dan verifikasi. Setelah ada laporan pada 7 Juni, kita langsung gercep investigasi,” jelas Depi pada Gemercik Media (04/07).
Depi mengungkapkan bahwa jumlah korban serta saksi yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan lebih dari 17 orang. Hingga kini ada satu orang yang diproses sebagai terduga pelaku kekerasan, yaitu dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kemungkinan korban dan saksi lebih dari 17 orang. Kalau pelaku 1 orang, makanya sekarang masih menindaklanjuti pemeriksaan-pemeriksaan terkait korban dan pelaku,” ungkap Depi.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti bentuk kekerasan yang dialami oleh para korban, karena Depi memberikan keterangan bahwa kasus ini masih dalam proses investigasi.
Depi menegaskan terkait proses penanganan kasus ini masih terus berjalan dan belum selesai. Meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap terduga pelaku kekerasan sudah diterbitkan. Akan tetapi, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus tetap dilakukan secara menyeluruh.
“Masih proses, tapi SK pemberhentian sementara hari ini juga sudah ada. Tim Satgas masih melakukan proses keberlanjutan sampai proses tuntas. Tindak lanjut dari pelaporan tersebut kan tidak hanya itu saja, kalau ada yang lain-lainnya kita telusuri lagi,” tegas Depi.
Saat ini, langkah yang diambil adalah pemberhentian sementara, terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan. Langkah ini dilakukan guna mempermudah jalannya pemeriksaan yang saat ini tengah berlangsung. Selain itu, Satgas juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Satgas merekomendasikan mengapa ada pemberhentian sementara di tanggal 1 Juli, itu karena untuk tindak lanjut pemeriksaan. Satgas bisa fokus ke sana, diamankan dulu terduga pelakunya, dan penanganan terhadap korban yang dilakukan oleh satgas, yaitu dengan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban ” jelasnya.
Depi menegaskan bahwa Satgas tidak bertindak gegabah dalam menangani laporan yang masuk. Proses dilakukan secara bertahap berdasarkan fakta dan bukti yang sedang dikumpulkan.
“Kami di sini pun tidak serta-merta memberikan sesuatu tanpa tahu faktanya, karena itu sekarang masih mengumpulkan fakta dan bukti,” tegas Depi.
Kemudian, Depi berharap proses penanganan ini dapat segera selesai dengan baik dan adil. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bukan bersifat personal, melainkan murni untuk menjalankan mandat kelembagaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan secepatnya beres, nggak lama-lama, dan semoga nggak ada lagi. Kita hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” tutup Depi.
Reporter: Kamila Cahya Aulia
Mekwih
Penulis: NurAlliyah Zahira
Penyunting: Adila Sundari