Gemercik News–Universitas Siliwangi (16/07). Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Siliwangi (Unsil), Dr. Drs. Gumilar Mulya, M.Pd., meluruskan isu yang berkembang di media sosial terkait laporan dugaan kekerasan di kampus. Gumilar menegaskan bahwa laporan yang sedang ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) belum dapat disimpulkan sebagai kekerasan seksual.
Meski demikian, Gumilar menyatakan bahwa laporan tersebut telah disertai bukti dan kesaksian yang cukup untuk menjatuhkan sanksi terhadap dosen terduga pelaku.
“Kalau data dari tim dari Satgas PPKPT yang speak up, yang dibikin berita acara sampai ke psikolog, semuanya sudah lebih dari dua puluh satu. Artinya, orang yang berbeda-beda, bukan satu orang. Dari sisi itu kan sudah cukup. Waktu saya ke kementerian konsultasi, itu sudah cukup untuk menjerat pada pelanggaran,” ungkap Dr. Drs. Gumilar kepada Gemercik pada (15/07).
Gumilar menambahkan, rektor telah membentuk tim pemeriksa gabungan yang terdiri atas unsur strategis kampus, termasuk ketua jurusan, PPKPT, Satuan Pengawas Internal (SPI), bagian kepegawaian, biro umum, biro keuangan, serta dirinya sebagai Warek II. Namun, proses pemeriksaan belum dapat dimulai karena masih menunggu kehadiran satu perwakilan dari kementerian sebagai bagian dari tim pemeriksa gabungan.
Lebih lanjut, Gumilar menekankan bahwa pendampingan dari kementerian diperlukan untuk menjaga objektivitas dan menghindari kesalahan prosedur, mengingat keterbatasan sumber daya hukum di internal kampus.
“Karena situasi dan kondisi, Pak Rektor merasa supaya lebih objektif tetap meminta pendampingan dari kementerian, agar di kementerian ada juga yang hadir supaya kami tidak salah melangkah. Karena kan kita tidak punya ahli hukum, kita juga tidak banyak pengalaman, takut-takut nanti salah,” jelasnya.
Terkait proses penanganan kasus jika tim gabungan telah terbentuk, Gumilar menegaskan bahwa pemanggilan terhadap terduga pelaku kekerasan dilakukan bukan untuk meminta pengakuan, melainkan untuk mengonfirmasi.
“Kita akan panggil tersangka, kita tanyakan kondisi kesehatannya, kita konfirmasi. Terlepas dari jawabannya, mungkin saja kalau memang terduga itu merasa iya, tetapi berpura-pura, bisa saja kan demikian. Kami tidak melihat itu, karena yang kami lihat adalah saksi dan bukti-bukti,” tegasnya.
Jika terbukti, Gumilar memastikan bahwa dosen bersangkutan terancam sanksi berat sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kemungkinan pemberhentian. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Pada dasarnya, kalau semua bukti itu sah dan masuk, maka sanksinya bisa masuk kategori hukuman berat. Dalam aturan bagi PNS atau ASN, hukuman berat itu bisa sampai pada pemberhentian. Tetapi kalau ada unsur pidana, itu tidak bisa ditangani internal saja. Harus ada pelaporan resmi ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Terakhir, Gumilar menegaskan bahwa Unsil berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman dan tidak akan mentolerir pelanggaran, baik oleh dosen, pimpinan, maupun mahasiswa.
“Mohon sabar, Unsil tetap berkomitmen dan tidak mentolelir siapa pun, apakah itu pimpinan, dosen, atau mahasiswa yang melanggar PPKPT. Itu harus diberi sanksi,” tutupnya.
Reporter: Kamila Cahya Aulia dan Muthia Khairani
Penulis: Nur Alliyah dan Khopipah Indah Parawangsa
Penyunting: Fitra Novitasari