Gemercik News – Universitas Siliwangi (23/08). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Irani Hoeranis, menyampaikan bahwa pergantian ketua Satgas PPKPT dilakukan akibat kondisi fisik yang menurun, serta perubahan nomenklatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi PPKPT. Pergantian ini terjadi setelah ketua sebelumnya tidak dapat melanjutkan tugas, sementara proses pelimpahan sudah selesai sehingga kegiatan Satgas PPKPT tetap berjalan.
Irani menjelaskan bahwa proses penggantian dilakukan setelah Satgas PPKPT menyelesaikan tahapan pelimpahan sehingga tidak mengganggu jalannya program yang sedang berlangsung. Irani menjelaskan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan di balik pergantian tersebut.
“Ketua sebelumnya menyampaikan tidak bisa melanjutkan peran karena alasan kesehatan. Pergantian ini dilakukan setelah Satgas menyelesaikan proses pelimpahan,” ujar Irani kepada Gemercik, pada Kamis (21/08).
Menanggapi isu yang mengaitkan pergantian dengan kasus kekerasan, Irani menegaskan, hal itu tidak benar. Irani menyampaikan bahwa proses pergantian sama sekali tidak berkaitan dengan kasus atau rumor yang beredar. Satgas PPKPT hanya berpegang pada alasan resmi yaitu kesehatan, tanpa ada faktor tambahan yang memengaruhi keputusan tersebut.
“Secara spesifik hanya menyatakan tentang kesehatan. Jadi, setelah pelimpahan, kemudian adanya alasan kesehatan, akhirnya memang ada pergantian,” jelas Irani.
Lebih lanjut, Irani menjelaskan bahwa urgensi pergantian muncul karena posisi ketua sangat penting dalam menjaga koordinasi dan keberlangsungan kinerja Satgas PPKPT. Irani menuturkan bahwa jumlah anggota yang semula hanya sembilan orang kini bertambah menjadi 17 orang.
“Sepanjang ini tidak ada hambatan, dengan bertambahnya personil, beban kerja dapat terbagi lebih merata sehingga pelaksanaan tugas bisa lebih optimal. Tadinya 9 sekarang jadi 17 orang,” ungkap Irani.
Dasar hukum penambahan anggota Satgas, lanjut Irani, berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini hanya menetapkan jumlah minimum anggota tanpa menentukan batas maksimum, sehingga perguruan tinggi memiliki keleluasaan untuk memperluas formasi sesuai kebutuhan.
“Dan yang ditetapkan di dalam Permenristekdikti itu hanya jumlah minimum. Jadi, tidak ditetapkan berapa banyak maksimum untuk anggota saat itu,” ungkap Irani.
Irani menjelaskan bahwa penambahan anggota membuat Satgas dapat membagi tugas lebih spesifik antara tim pencegahan dan penanganan, sekaligus memperluas keterwakilan fakultas. Namun, Irani mengakui masih ada kendala karena tidak semua orang bersedia terlibat aktif.
“Kalau kemarin karena terbatas, semua tugas ditangani satu tim. Sekarang kami bagi dua, pencegahan dan penanganan,” ujar Irani.
Terakhir, walaupun pelatihan untuk anggota baru belum dilakukan, Irani memastikan bahwa kegiatan Satgas PPKPT tetap berjalan seperti biasa. Irani menyebut berbagai program pencegahan terus dilakukan, bahkan melalui koordinasi daring.
Reporter: Dista Chandra Kirana dan Elinda Siti Nurhasanah
Penulis: Muthia Azka
Penyuting: Aisyah Fithriyyah N