Merokok sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya di ruang pribadi, aktivitas ini sering muncul di ruang publik, termasuk saat berkendara di jalan raya. Padahal, hal ini dilarang dan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Namun, kenyataannya masih banyak pengendara yang dengan bebas mengepulkan asap rokok. Entah karena tidak tahu atau memang tidak peduli, seolah-olah jalan hanya milik mereka sendiri. Hal inilah yang mengganggu pengguna jalan lain dan membuat konsentrasi terbagi. Pada pasal sebelumnya telah dijelaskan bahwa pengemudi wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi yang artinya mengendalikan kendaraan dengan penuh perhatian tanpa terganggu aktivitas lain yang dapat menurunkan fokus, seperti sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton video, atau terpengaruh alkohol dan obat-obatan.
Apabila hal tersebut masih belum tergambar jelas bahaya merokok saat berkendara, cobalah bayangkan situasi ini: satu tangan memegang setang, sementara tangan lainnya sibuk dengan rokok, bahkan pandangan sempat teralih saat menyalakan korek. Sekilas mungkin terlihat sepele, tetapi kehilangan fokus sepersekian detik di jalan bisa berakibat fatal.
Selain itu, secara hukum, UU No. 22 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.” Melalui pasal ini, makin mempertegas isi dari pasal sebelumnya bahwa merokok saat berkendara adalah sebuah pelanggaran yang dapat mengganggu konsentrasi dan menyalahi aturan hukum.
Beberapa negara juga sudah mengambil langkah yang lebih tegas dari Indonesia untuk menangani kasus merokok saat berkendara. Inggris dan Wales melarang merokok di dalam kendaraan jika terdapat penumpang di bawah usia 18 tahun, dengan denda £50 (sekitar Rp1 juta). Prancis juga memberlakukan larangan serupa untuk penumpang di bawah 18 tahun dengan denda €135 (sekitar Rp2,4 juta). Yunani memberlakukan denda yang sangat tinggi, hingga €1.500 (sekitar Rp26 juta) jika merokok di dalam kendaraan dengan penumpang anak di bawah 12 tahun. Larangan-larangan ini menunjukkan sebuah kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan adalah harga mati yang harus dijaga dengan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas.
Merokok saat berkendara bukan hanya soal melanggar aturan hukum, tetapi juga soal etika. Asap dan abu rokok yang terlepas di jalan otomatis merugikan orang lain dan menjadikan mereka perokok pasif tanpa pilihan. Ini bukan hanya tidak sopan, tetapi juga bentuk egoisme di ruang publik. Jalan raya adalah milik bersama, sehingga kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi untuk merokok.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah bersama masyarakat benar-benar menaruh perhatian pada masalah ini. Penegakan aturan harus beriringan dengan edukasi agar kesadaran tumbuh dari diri setiap pengendara. Tanpa perubahan perilaku, aturan hukum tidak akan banyak berarti. Hanya dengan komitmen bersama, jalan raya dapat menjadi ruang publik yang aman, sehat, dan nyaman bagi semua orang tanpa terkecuali.
Penulis : Berinda Cesilla Azwar
Penyunting : Anissa Nur Fatwa
Ilustrator : Rama Putra