Mahasiswa Faperta Unsil Serukan Tujuh Pernyataan Sikap dalam Aksi Hari Tani Nasional

IMG 20250924 WA0043

Gemercik News-Tasikmalaya (24/09). Mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (Hartanas) pada Selasa (23/09) di depan Balai Kota Tasikmalaya. Koordinator Lapangan Aksi, Alik Abidin, menyebutkan bahwa kondisi pertanian makin kompleks, mulai dari alih fungsi lahan, ketidakjelasan peraturan, hingga rendahnya kesejahteraan petani.

“Ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tidak serius dalam sektor pertanian ke depan, maka kami datang ke sini untuk menuntut perbaikan. Alih fungsi lahan setiap tahunnya sangat masif, sekitar 400 sektor lahan telah dialihfungsikan sejak 2009 hingga 2023,” tegas Alik kepada Gemercik, pada Selasa (23/09).

Berdasarkan hasil kajian terkait permasalahan pertanian di Kota Tasikmalaya, massa aksi menyampaikan tujuh pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tidak serius dalam melaksanakan pembangunan pertanian.
  2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya untuk mengevaluasi kinerja pemerintah sebagai eksekutif serta evaluasi pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  3. Menuntut Dinas Ketahanan Pangan pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang lahan pertanian berkelanjutan LP2B dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan).
  4. Menuntut Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Tasikmalaya bersama DKP3 untuk memberikan jaminan harga dan akses pasar bagi para petani.
  5. Menuntut DKP3 Kota Tasikmalaya untuk mengevaluasi program bantuan sarana dan prasarana agar sesuai dengan kebutuhan para petani dan melakukan pendamping secara berkelanjutan.
  6. ⁠Menuntut Dinas ATR/BPN bersama DKP3 Kota Tasikmalaya untuk meredistribusian kepada petani gurem sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  7. ⁠Menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai produk hukum turunan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (R-PLP2B) dan Perlintan.

Selain itu, ketiadaan wali kota saat aksi berlangsung makin menambah kekecewaan massa. Aksi juga menyoroti belum adanya peraturan wali kota yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tentang LP2B dan Perlintan.

“Kami sangat kecewa karena wali kota tidak hadir. Seakan wali kota tidak berpihak kepada petani dan tidak mengetahui masalah pertanian di Tasikmalaya. Petani tidak punya trust kepada pemerintah karena sering dikecewakan,” tambah Alik.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperta Unsil, Nazril Hasbilah, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk teguran keras, bahkan kutukan terhadap Pemkot Tasikmalaya atas ketidakbecusan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya sampai saat ini abai terhadap kondisi para petani, sesuai dengan apa yang kami bawa dalam aksi kemarin. Untuk tuntutan ke-7, mereka sudah merespons bahwa Peraturan Wali Kota akan dikeluarkan pada Kuartal VI,” jelas Nazril kepada Gemercik, pada Rabu (24/09).

Terakhir, Nazril mengajak Pemerintah Kota Tasikmalaya agar tidak terjebak dalam paradigma kota industri semata. Ia menekankan pentingnya penghargaan terhadap peran petani yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Mari buka mata dan telinga, ajak semua pihak untuk kembali melirik petani, hargai mereka karena mereka adalah penyangga tatanan Indonesia yang layak mendapat penghargaan setinggi-tingginya,” pungkasnya.

Reporter: Kamila Cahya Aulia, Syahla Zira Ridwan, dan Silvia Ripa Nurkaromah

Penulis: Silvia Ripa Nurkaromah

Penyunting: Anis Siti Anisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *