Gemercik News–Universitas Siliwangi (1/04). Proses penetapan Rektor Universitas Siliwangi (Unsil) periode 2026-2030 masih tertunda akibat jadwal wawancara yang direncanakan bersama kementerian gagal sebanyak dua kali. Dr. Nanang Rusliana, S.E., M.Si., mengungkapkan seluruh pihak masih menunggu kepastian dari kementerian terkait jadwal lanjutan. Proses pemilihan rektor akan kembali berlanjut setelah dilaksanakannya wawancara bersama kementerian.
“Kemungkinan paling molor itu di minggu pertama bulan April. Setelah wawancara selesai, baru nanti pihak Kementerian memberikan arahan untuk pelaksanaan sidang senat tertutup dalam menentukan satu calon rektor,” ungkap Dr. Nanang kepada Gemercik, pada Senin (30/03).
Lebih lanjut, Dr. Nanang menjelaskan bahwa wawancara tersebut tidak hanya melibatkan ketiga calon rektor, melainkan sejumlah pejabat kampus lainnya. Pihak yang dijadwalkan hadir mencakup rektor yang menjabat saat ini, Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan Rektor, serta ketiga bakal calon rektor. Koordinasi teknis pun telah dilakukan secara matang, seperti penjadwalan serta penyediaan tautan wawancara secara daring.
“Tanggal 10 Maret itu sudah ada informasi dari Kementerian ke Ketua Senat, bahwa akan diadakan wawancara. Bahkan, link Zoom-nya sudah dikasih, namun ternyata di jam 12.40, ada diberitahukan wawancara dengan menteri tidak jadi hari ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Dr. Nanang menyampaikan bahwa pembatalan ini secara langsung menghambat pelaksanaan sidang senat tertutup untuk menentukan satu nama dari tiga kandidat. Sidang baru bisa digelar setelah kementerian memberikan lampu hijau pascawawancara. Dalam sidang tersebut, tidak akan ada lagi pemaparan maupun uji publik, tetapi langsung masuk ke tahap pemungutan suara.
“Nah, kalau sudah clear, nanti pihak Kementerian juga nanti mengabari. Misalkan, silakan selanjutnya diadakan rapat sidang Senat tertutup untuk pengambilan Calon rektor,” tuturnya.
Kemudian, Dr. Nanang menjelaskan bahwa mekanisme suara dalam sidang senat tertutup terbagi antara anggota senat dan Kementrian. Anggota senat memiliki bobot suara 65 %, sementara kementerian memiliki bobot suara 35 %, dengan total 51 suara yaitu 33 dari senat dan 18 dari kementerian.
“Kalau hitung-hitungannya, 35 persen itu sekitar 18 kertas suara. Anggota senat 33. Jadi total 51 suara,” jelasnya.
Terakhir, Dr. Nanang menekankan bahwa tidak ada intervensi atau arahan dari pihak mana pun terhadap anggota senat dalam menentukan pilihan. Setiap anggota senat memiliki kebebasan penuh tanpa intervensi, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi akademik dari masing-masing fakultas.
“Anggota senat adalah representasi masyarakat kampus. Tidak ada arahan, tidak ada apa pun. Silakan, karena anggota senat itu representasi dosen-dosen fakultasnya masing-masing,” tutupnya.
Reporter : Dista Chandra Kirana, Suci Lestary
Penulis : Hilma Fitriyani
Penyunting : Sabila Nur Fadillah

