Sorot Kampus : Penentuan Golongan Pembayaran UKT, Menggunakan UNDIAN ?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditentukan dan disesuaikan berdasarkan pendapatan orang tua yang tercantum dalam slip gaji yang telah dikumpulkan saat pendaftaran ulang. Setiap mahasiswa memiliki kewajiban membayar UKT dengan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan golongan UKT yang telah ditentukan oleh pihak Universitas. Yang menjadi pembicaraan hangat masalah UKT ini adalah, banyak mahasiswa yang harus membayar UKT melebihi dari pendapatan orang tuanya. Misalnya saja, pendapatan orang tuanya sekitar Rp. 3,000,000 tapi dia berkewajiban membayar UKT sebesar Rp. 3,200,000 dan ada juga yang penghasilan orangtuanya sangat tinggi tapi ditempatkan pada golongan dengan pembayaran UKT-nya yang sangat minim. Tentu saja itu tidak sesuai aturan ataupun tujuan diterapkannya sistem UKT sebenarnya. Dengan penentuan UKT yang masih belum jelas, pembayaran UKT semester 2 sekarang menjadi perdebatan. Karena Universitas Negeri Siliwangi pada saat penerimaan mahasiswa baru 2014 masih dalam proses transisi, pembayaran uang kuliah mahasiswa angkatan 2014 masih menggunakan sistem SKS. Akibatnya, sekarang mahasiwa kebingungan dengan adanya pengembalian uang sisa pembayaran dan ada juga yang harus membayar kekurangan uang kuliahnya. Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak badan keuangan mengenai pengembalian uang sisa pembayaran UKT, apakah akan dikembalikan atau didepositkan untuk pembayaran semester selanjutnya?