Gemercik News-Tasikmalaya (02/08). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) beserta Ormawa di lingkungan Unsil mengadakan audiensi siang tadi, audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rektor dan dihadiri langsung oleh Rektor beserta jajarannya. Audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang hanya mengontrak skripsi dengan meminta penyesuaian UKT kepada rektorat. BLM universitas sudah menyusun naskah akademik sejak tahun lalu, karena pengajuan penyesuaian UKT ini pernah diajukan dari tahun kemarin. Tuntutan yang dilayangkan dari audiensi ini antara lain:
1. UKT untuk mahasiswa yang hanya mengontrak skripsi/tugas akhir pada semester yang digunakan sebagai penghitungan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yaitu hingga semester 8 pada program sarjana dan program diploma hingga semester 6.
2. UKT untuk mahasiswa yang mengontrak skripsi/tugas akhir dan juga mata kuliah lain pada semester 7 untuk program sarjana dan juga semester 6 pada program diploma
3. UKT untuk mahasiswa yang hanya mengontrak skripsi/tugas akhir pada semester di luar perhitungan BKT yaitu semester 9 sampai semester 14 pada program sarjana dan semester 7 sampai dengan semester 10 pada program diploma.
4. UKT untuk mahasiswa yang mengontrak skripsi/tugas akhir dan juga mata kuliah lainnya pada semester di luar perhitungan BKT yaitu semester 9 sampai semester 14 pada program sarjana dan semester 7 sampai dengan semester 10 pada program diploma.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh ketua BLM Universitas Siliwangi, Darto Parasian. Menurutnya, tahun lalu pengajuan ini pernah dilakukan, akan tetapi saat itu belum ada kampus yang memiliki status sama dengan Unsil yang menerapkan kebijakan ini. Namun, pada awal Mei lalu, Unsika, PTN yang memiliki kesamaan dengan Unsil mendapat kesepakatan dengan pihak rektorat untuk menyesuaikan UKT mahasiswa yang hanya mengontrak skripsi. Ini menjadi bukti, bahwa Unsil bisa seperti Unsika dalam menerapkan suatu kebijakan atau dalam hal ini kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Warek II, Nundang Busaeri Ir., M.T. terkait dengan keringanan atau penyesuaian UKT semester 9 di Unsika dibenarkan bahwa ada penurunan 50% dari UKT awal. Namun, jika UKT diturunkan 50% maka akan menyalahi permendikti, karena UKT sudah menjadi ketetapan dalam peraturan menteri. Unsil bisa saja melakukan hal serupa dengan Unsika, namun dengan cara lain, yaitu menurunkan golongan UKT mahasiswa yang bersangkutan, tetapi hanya UKT golongan 4 ke atas yang bisa dilakukan penyesuaian.
“Yang skripsinya itu masih ada layanan dari kita, (dalam) itung-itungan kita itu masih di atas 3 juta per semester sehingga logika matematika misal yang soshum atau non eksak kalau biaya masih di bawah 3 juta itu logikanya tidak ada keringanan (UKT). Paling di atas kelompok 4 kalau mau ada keringanan (UKT). Karena itungan matematiknya seperti itu. Kalau kita sepakat ada keringanan jadi (khusus) kelompok tinggi. (Kelompok) 1,2,3 tidak masuk,” tuturnya.
Meski akan dilakukan penyesuaian UKT, keringanan akan diberikan untuk mahasiswa semester 9 yang memiliki UKT pada golongan 4 ke atas.
Audiensi berakhir ketika mendekati waktu sholat Jumat. Prof. Dr. H. Rudi priyadi, Ir., M.S. selaku Rektor Universitas Siliwangi memberi pernyataan mengenai audiensi ini, menurut beliau ke depannya akan dibentuk tim untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penyesuaian UKT semester 9 dengan audiensi yang akan dilaksanakan kembali. Pada akhirnya, audiensi kali ini belum menemui solusi karena akan dilakukan pengkajian ulang.
“Bersepakat melakukan kajian, jadi masih memungkinkan adanya pertemuan-pertemuan. Saya menugaskan Warek II dan keuangan. Anda juga (BEM dan BLM) menugaskan tim. Sama-sama mengkaji, Insya Allah akan ada titik temu, itu solusi,” ujar Prof. Rudi.
Menurut Darto, setelah audiensi ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama mahasiswa lain. Darto juga berharap agar hal ini dapat diterbitkan sebagai peraturan Rektor yang jangkauannya bisa sampai ke golongan 1 bukan hanya golongan atas.
Reporter: nurul H & Dewi
Penulis: nurul H
Penyunting: Neli, Jihan