Gemercik News-Tasikmalaya (16/08). Aliansi mahasiswa peduli Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 9 kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Rektorat Universitas Siliwangi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00-15.30 WIB ini diwarnai dengan beberapa orasi yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa. Sebelumnya aksi ini sempat terjeda oleh shalat Jumat, dan aksi kembali dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Tujuan aksi ini masih sama seperti aksi yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu penyesuaian UKT untuk mahasiswa semester 9 yang hanya mengontrak tugas akhir atau skripsi.
Adapun tuntutan aksi kali ini diantaranya:
1. Segera diberlakukannya keringanan UKT untuk mahasiswa Universitas Siliwangi yang mengontrak skripsi atau tugas akhir sebesar 50% dari setiap golongan UKT.
2. Keringanan diberikan secara berkelanjutan dengan tuntutan poin pertama dipenuhi.
3. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap poin pertama segera diterbitkan peraturan Rektor tentang tuntutan poin pertama.
4. Penyusunan peraturan Rektor seperti poin ketiga dan mekanisme seperti poin pertama dibahas dan dirancang bersama seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Universitas Siliwangi.
5. Memperpanjang pembayaran UKT paling lama lima hari kerja setelah tuntutan poin pertama dipenuhi.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh mahasiswa kepada pihak rektorat. Tidak berselang lama, Rektor mengeluarkan surat edaran No 23/UN5I/SE/2019 mengenai penyesuaian atau keringanan besaran UKT bagi mahasiswa semester 9 dengan dasar hukum yang diambil:
1. Permenristedikti No 22 Tahun 2015;
2. Permenristekdikti No 39 Tahun 2017;
3. Kepmenristekdikti No 214/M/KPT/2017.
Adapun surat edaran Rektor dikeluarkan dengan memperhatikan:
1. Ikrar atau janji mahasiswa baru Universitas Siliwangi (Unsil) pada setiap pelantikan mahasiswa baru Unsil.
2. Pernyataan tertulis kesanggupan membayar biaya pendidikan Universitas Siliwangi yang ditandatangani oleh setiap calon mahasiswa dan orang tua atau wali pada saat registrasi.
Sebagaimana dasar peraturan di atas maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahasiswa semester 9 dimaksud adalah yang hanya mengontrak skripsi atau tugas akhir.
2. Penyesuaian atau seperti keringanan besaran UKT dimaksud mengacu pada pasal 5 Permenristekdikti No 39 Tahun 2017.
3. Permohonan penyesuaian atau keringanan UKT disampaikan melalui pelayanan terpadu (Gedung Rektorat Lantai 1) mulai tanggal 19-23 Agustus 2019.
Surat edaran tersebut disampaikan oleh Yadi Mulyadi, S.Pd, selaku Perwakilan Bidang Kemahasiswaan, menurut beliau jika massa aksi menyetujui surat edaran tersebut, maka aksi berhenti. Namun, surat edaran tersebut ditolak oleh massa aksi mahasiswa. Karena surat edaran tersebut berbeda dengan konteks tuntutan yang mereka sampaikan. Setelah penolakan surat edaran Rektor, massa aksi dari mahasiswa melakukan pembakaran ban di depan Gedung Rektorat.
Lalu dilanjut oleh sebagian aliansi yang melakukan audiensi dengan Rektor beserta jajarannya. Audiensi ini membahas mengenai Permenristekdikti mengenai UKT dan mengenai penyesuaian UKT yang dituntutkan oleh massa aksi tadi.
“Tidak semua tuntutan dapat diakomodir, saya hanya melihat satu aturan dari yang bisa dan tidak bisa secara hukum, saya dapat mengakomodir tuntutan itu. Maka, jangankan 50% mungkin di atasnya juga akan dikeluarkan, kalau memang sesuai dengan aturan, kan saya mengeluarkan surat edaran, salah satunya masing-masing PTN itu memiliki kebijakannya sendiri, jadi silahkan ajukan sesuai aturan.” Jelas Rudi Priyadi selaku Rektor Universitas Siliwangi.
Berdasarkan audiensi yang telah dilaksanakan, Rudi juga menyampaikan bahwa pembayaran UKT akan diperpanjang untuk mahasiswa yang mengontrak tugas akhir sampai tanggal 23 Agustus dan untuk mahasiswa semester 9 dapat mengajukan penyesuaian UKT sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Reporter dan penulis : Nurul Habibah dan Rani Rahayu
Penyunting: Sri Hardiani