Gemercik News-Tasikmalaya (05/10). Dimulai pada tanggal 05 hingga 12 Oktober 2019 Mahasiswa Unsil diharuskan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman simak.unsil.ac.id pada menu nomor 06 display status mahasiswa. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BAKPK, Amir Amilin dalam surat Nomor: 574/UN68.05/KM/2019 melalui Humas Unsil. Hal ini dilakukan, sehubungan dengan akan dilakukannya verifikasi database Mahasiswa pada Pangkalan Data (PD) Dikti dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Ditemui di ruangannya, Syarifudin selaku staf BAKPK, menurutnya pengisian NIK mahasiswa ini untuk Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang akan diberlakukan sejak tanggal 29 Desember 2020 bagi lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Syarifudin menerangkan, bahwa lulusan harus mendapatkan PIN, agar ke depannya tidak ada legalisir ijazah yang harus datang ke kampus secara langsung, melainkan dengan online.
“Begitu nanti lulusan akan ada nomor ijazah nasional, ke depannya tidak ada istilah legalisir jadi tinggal dionline. Banyak pemalsuan (ijazah), (pengisian NIK) untuk menghindari pemalsuan.” Jelasnya.
Menurutnya, pengisian NIK ini sebetulnya sudah wajib mulai tahun 2017, sehingga angkatan di bawah 2017 harus mengisi dan yang sudah pun harus tetap mengisi.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ini pun diberlakukan agar tidak ada lagi pemalsuan ijazah. Tentu saja, pengumuman ini dilandaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Terdapat pada pasal 1 ayat 9.
Menurut pasal 1 ayat 9, Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada proses pembuatan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Di antaranya adalah:
1. SKS per semester maksimal 24 SKS;
2. SKS semester antara maksimal 9 SKS;
3. program studi harus terakreditasi/sedang proses reakreditasi;
4. minimal IPK untuk jenjang DI-D4/S1 2.0, Profesi-Doktor 3.0;
5. minimal telah menempuh jumlah SKS D1 = 12, D2 = 48, D3= 84, S1 = 120, Profesi = 12, Magister = 12, Doktor = 18;
6. data yang diambil adalah (maksimal semester lulus/2)-1;
7. taat pelaporan pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).
Reporter: Nurul H & Ayu Sabrina
Penulis: Nurul H
Penyunting: Yanifa RS