Audiensi Paguyuban Warga Buniasih Tuguraja Cihideung dengan DPRD Kota Tasikmalaya Belum Menemui Titik Terang

WhatsApp Image 2019 12 30 At 17.24.02

Gemercik News-Tasikmalaya (30/12). Paguyuban Warga Buniasih Tuguraja Cihideung Kota Tasikmalaya menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya berupa anotasi hukum sehubungan telah diterbitkannya Izin Mendiri Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi No. : 648/Kep.3027/IMB/DPMPTSP/2019 atas nama pemohon Jacob Tambunan yang sekarang telah didirikan bangunan Tower BTS oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi di wilayah Buniasih Rt. 03/RW. 06, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Penyampaian aspirasi ini bukan tanpa sebab, pasalnya berdasarkan penyampaian analisa hukum oleh Jajat Sudrajat selaku warga yang berprofesi sebagai pengacara yang ditunjuk oleh masyarakat menjadi penyambung lidah pada audiensi kali ini. Salah satu butir analisa hukum yang di sampaikannya. Bahwa, bangunan Tower BTS setinggi 32 meter tidak mendapatkan persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius ketinggian menara ditambah 25% (40 meter). Hal ini melanggar persyaratan administratif IMB menara yang ditentukan dalam pasal 4 huruf K peraturan Walikota Tasikmalaya nomor 73 tahun 2013. Bahwa, warga sekitar dalam radius ketinggian menara di area bangunan Tower BTS di Kp. Buniasih adalah sejauh 40 meter yang terdiri dari warga masyarakat RT. 03/RW 06, Kel. Tuguraja dan sebagian warga Rt. 05 /RW 09, Kel. Cilembang tidak seluruhnya menyetujui.

Kasus posisi lainnya bahwa pelaksanaan pembangunan menara Telekomunikasi setinggi 32 meter ini berjarak kurang dari 1 meter di samping Masjid Jami Al Hikmah. Hal ini juga, bersinggungan dengan pasal 9 ayat 1 huruf A terkait kompleks peribadatan yang jaraknya ditetapkan sejauh ketinggian menara yang akan dibangun dari batas terluar kompleks ditambah jarak aman yang ditentukan oleh tim teknis.

WhatsApp Image 2019 12 30 At 17.24.021
Audiensi warga dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (30/19)

Sebelumnya, warga telah bermediasi dengan pihak terkait perihal kompensasi yang warga tawarkan seperti yang dikatakan Ihsan Nugraha selaku sekretaris dari Paguyuban Warga Buniasih,

“…. Pihak pengembang menawarkan 10 tahun untuk dana 700 ribu di ring satu yang dekat dengan area, ring dua 500, begitu pun yang ring tiga 300 dalam jangka 10 tahun. (Ihsan) Sebagai penyambung dari warga, karena warga tidak ada yang berani, kami tolak secara halus,” ujarnya.

“Satu juta per tahun kali 10 tahun kalau mau mangga kalau tidak wayahna (ke pihak pengembang),”lanjutnya.

Atas dasar persoalan tersebut masyarakat yang diwakili oleh Paguyuban Warga Buniasih Tuguraja Cihideung mendesak ketua DPRD kota Tasikmalaya berkenan menerima aspirasi, dengan dua tuntutan yaitu:

1. Mencabut Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Nomor: 648/Kep.3027/IMB/DPMPTSP/2019 tanggal 29 Agustus 2019 atas nama Pemohon Jacob Tambunan

2. Memerintahkan kepada PT. Daya Mitra Telekomunikasi atau pihak lain yang berkaitan agar menghentikan dan membongkar bangunan Menara Telekomunikasi yang berada di wilayah Kp. Buniasih, RT. 03/ RW. 06, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Pihak DPRD pun menyambut dengan baik penyampaian aspirasi tersebut. H. DAYAT MUSTOPA, S.IP selaku komisi 1 DPRD memimpin berjalannya audiensi. Namun pihak dari pemangku kebijakan tidak dapat menghadiri sehingga aspirasi yang disampaikan belum menemui titik terang, masih perlu ada musyawarah kembali.

“Bapak belum mempelajari. Saya ingin meng-clear-kan para pejabat-pejabat yang di daerah mulai dari camat, lurah, RW dan RT itu kan yang memberikan rekomendasi, (dan) disamping itu sebagai pimpinan di daerah. Saya ingin meng-clear-kan sampai RT, RW, Lurah, camat menyetujui. (Kemudian) akan bertemulah (dan) akan mengundang para pejabat di daerah.” Tutupnya.

Reporter dan penulis : Dedel, Anisa Tw

Penyunting: Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *