Kebebasan Pers yang Tak Lagi Bebas

0b5a1a9c 5dbb 43e1 Bf25 Cf70c048f35e

Oleh, Erika Nofia Pransisca Permatasari

Ada yang masih ingat sama Udin? Iya, wartawan Udin yang meninggal pada Agustus 1996. Bahkan sampai sekarang kasusnya tidak terselesaikan. Udin adalah salah satu korban dari tidak adanya kebebasan pers. Kenapa salah satu? Ya, karena kasusnya tidak hanya satu, ada puluhan bahkan ratusan kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa terhadap wartawan. Nah, udin itu salah satu korbannya Orde Baru.

Kenapa sih kita harus bahas ini? Karena sekarang tanggal 3 Mei. Lebih tepatnya hari Minggu, eh salah, Hari Kebebasan Pers Sedunia maksudnya. Nah, kalau udah berhubungan dengan hari kebebasan pers sedunia, tau lah ya habis ini mau bahas apa. Yap, Kebebasan pers yang tak lagi bebas. Kenapa? Karena kayaknya wartawan bekerja dan masyarakat yang berpendapat cuma benar-benar bebas ketika zaman Gusdur dan Pak Habibie aja. Iya, pas UU tentang Pers itu dikeluarin. Makin ke sini, makin represif lagi, gak bebas lagi.

Tampaknya kebebasan pers di Indonesia memang belum membaik, lihat saja, masih banyak tuh wartawan yang mengalami kekerasan ketika bekerja. Bukan cuma kekerasan, mereka juga sering dapat ancaman loh. Padahal udah jelas banget tuh kalau wartawan dilindungi sama Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tapi kenapa ya masih ada pihak yang gak paham? Setahun ke belakang, pelaku represifitas ini justru oknum polisi yang seharusnya paham dong kerja jurnalistik. Disusul sama ormas yang juga sering mengganggu pekerjaan wartawan. Hmm, harus dikasih edukasi apa ya mereka ini?

Merujuk kepada kebebasan pers, berarti berkaitan juga dengan kebebasan berpendapat kan? Yang mana kebebasan berpendapat ini juga secara gamblang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Tapi nih ya, klo diinget-inget lagi, beberapa saudara kita yang secara terang-terangan berpendapat, mengkritik pemerintah, kok malah ditangkap? Kok malah diserbu sama buzzer? Nah loh? Katanya sih ngelanggar UU karet, apalagi klo bukan UU ITE. Dikit-dikit ancam bui, dikit-dikit penjara, dikit-dikit tangkap. Satu lagi, RKUHP yang belum lama ini diserbu demo, beberapa pasal yang direvisi juga jadi ancaman bagi kebebasan pers.

Salah satu tempat berkeluh kesah dan berpendapat kan media sosial, yang paling banyak digunakan ya twitter. Di twitter, penggunanya merasa lebih bebas berbicara, tapi gak sedikit juga yang ujungnya ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian. Padahal mereka cuma menyampaikan kritiknya aja. Emang pemerintah segitu anti-kritiknya ya? Jangan jauh-jauh deh, misalnya di musim wabah ini. Belakangan, tiga orang aktivis di Malang ditangkap tanpa tuduhan yang jelas. Bahkan barang buktinya pun ngawur. Loh, katanya polisi tapi kok banyak alasan? Pengamat Ravio Putra juga ditangkap setelah menyampaikan kritiknya. Memang salahnya di mana menyampaikan kritik? Aktivis Kamisan di istana juga ditangkap karena dianggap anti-kapitalisme. Memang apa hubungannya anti-kapitalisme dengan negara? Kan negara kita demokrasi.

Apa? Demokrasi? Hahaha demokrasi mata lu meletak. Di mana demokrasinya kalau berpendapat aja ditangkap polisi? Di mana demokrasinya kalau mengkritik pemerintah aja dipenjarakan? Di mana demokrasinya kalau wartawan saja terancam kebebasannya? Di mana? Yok mikir yok.

Gini deh, kalau kalian bilang pembredelan dan penyensoran itu adanya cuma di orde baru, mungkin iya. Tapi coba cari fakta berapa banyak wartawan yang mengalami kekerasan ketika bekerja, berapa banyak kasus kekerasan terhadap wartawan pasca reformasi, berapa banyak orang yang dibui ketika mengkritik pemerintah. Coba cari tau, apakah sudah membaik? Jawabannya adalah belum. Mungkin membaik, itu karena para pemilik medianya punya kepentingan dalam politik, jadi wartawannya aman-aman aja. Bener gak sih? Kalau yang tidak ada kepentingan bagaimana? Hmmm, banyak tuh wartawan yang disiksa sama polisi ketika mereka merekam aksi kekerasan si polisi. Apa ada yang bela? Kan enggak, kecuali rekan sesama wartawan yang senasib sepenanggungan. Pemerintah mengambil tindakan apa? Gak ada tuh.

Atau jangan jauh-jauh di negara deh, kampus nih yang ‘katanya’ miniatur negara, yang punya Pers Mahasiswa di dalamnya. Boleh deh disurvei berapa banyak Pers Mahasiswa yang kena penyensoran sampai pembredelan di kampusnya. Dari mulai penyensoran berita, pencabutan tulisan, penganiayaan, kriminalisasi, penculikan, ancaman drop-out, perusakan sekretariat, pemecatan anggota, pembekuan organisasi, ancaman pembunuhan, sampai kekerasan seksual pun udah pernah terjadi. Siapa pelakunya? Pihak rektorat, dosen, oknum ormawa, satuan keamanan kampus, sampai mahasiswa biasa.

Salah satu kasus yang paling terkenal karena sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Pers Mahasiswa Suara USU (Universitas Sumatera Utara). Mereka dibredel oleh pihak rektoratnya karena sebuah “karya sastra” yang dituding mengandung unsur LGBT. Suara USU mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Namun, keadilan tak juga berpihak kepada mereka. Itu baru satu kasus, sementara Badan Pengurus Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia mencatat ada 58 jenis represi dari 33 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali (dikutip dari persma.org).

Wow, banyak ya. Bayangkan, itu baru Pers Mahasiswa loh yang notabenenya dilindungi sama kampus tapi ternyata direpresi juga. Apa kabar wartawan yang bekerja di luar sana? Ini nih kenapa saya di awal bilang kebebasan berpendapat yang tidak lagi bebas. Karena ketika kalian menulis untuk mengeluarkan pendapat pun terancam keamanannya. Apalagi ketika kalian mengkritik pemerintah, kayak masuk kandang macan kali ya HAHAHA. Kebayang gak sih, gara-gara UU ITE yang karet itu, salah ketik aja bisa dipenjara atau bahkan dibajak teman. Serem ya?

Jadi, Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini semoga jadi refleksi kita bersama kalau Pers yang katanya bebas ini ternyata belum benar-benar bebas. Kalau berpendapat yang katanya Hak Asasi Manusia dan dilindungi UUD 1945 ini nyatanya juga tidak bisa dilakukan dengan leluasa. Kalau sebenarnya masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang luput dari perhatian kita. Kalau Hari Kebebasan Pers Sedunia ini bukan sekadar perayaan haha-hihi, lebih dari itu kebebasan harus ditegakkan setinggi-tingginya. Semoga pemerintah (dan rektorat) segera membaik agar kritik dapat diterima dengan lapang dada dan jadi evaluasi. Semoga kekerasan terhadap wartawan dan pers mahasiswa berkurang seiring berjalannya waktu.

Penyunting: Rini Trisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *