PSBB Kota Tasikmalaya dengan 7 Batasan Sosial

IMG 20200504 140613 1 Scaled

Gemercik News-Tasikmalaya (05/05). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu strategi pemerintah guna mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Terhitung selama empat belas hari, Kota Tasikmalaya memberlakukan PSBB mulai tanggal 6-19 Mei 2020. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kebijakan ini menjadikan seluruh wilayah provinsi Jawa Barat serempak melaksanakan PSBB sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menjelaskan ada tujuh pembatasan dalam PSBB yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Tasikmalaya, di antaranya:

1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi  dengan melakukan kegiatan belajar-mengajar dan perkuliahan di rumah. Pembatasan tersebut sudah dilakukan terhitung satu bulan setelah tanggal 31 Maret.

2. Pembatasan aktivitas di tempat kerja. Akan tetapi, dalam hal ini masih ada  beberapa yang dikecualikan  dan tetap bisa beroperasi. Pengecualian tersebut berkaitan dengan perangkat daerah (pelayanan langsung pada masyarakat seperti pelayanan penegak hukum, BUMN, dan BUMD), kantor notaris, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan/perbankan logistik, perhotelan, kontruksi dan industri, pelayanan dasar yutilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada bidang sektor kebencanaan dan sosial.

“Jadi, ada organisasi-organisasi lokal maupun internasional yang bergerak dalam kebencanaan dan sosial, tidak ditutup kantor-kantornya. Lalu juga lahan pertanian tanaman pangan, perkebunan, perternakan, dan perikanan yang terkait dengan hal-hal kebutuhan pangan di kota Tasikmalaya. Jadi, terhadap kegiatan industri tetap harus melaksanakan (aktivitas tanpa melupakan) protokol kesehatan,” jelas Budi Budiman.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan dilakukan pemberhentian sementara baik itu di tempat ibadah atau di tempat tertentu. Budi pun menyampaikan bahwa ini demi keselamatan bersama dan bisa tetap melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan  di rumah masing-masing. Meski demikian, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, bunyi lonceng, dan sebaginya tetap dilaksanakan seperti biasa.

4. Pembatasan tempat/fasilitas umum. Ada dua pihak yang diminta oleh pemkot selama PSSB diberlakukan, yaitu masyarakat dilarang berkerumun/melakukan kegiatan lebih dari lima orang, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok sehari hari. Ada pula pihak pengelola tempat/fasilitas umum diminta wajib menutup tempat/fasilitas umum selama PSBB.

5. Penetapan pembatasan jam operasional pasar rakyat. Pembatasan ini mulai pukul 04.00 dan pada pukul 12.00 diharapkan sudah selesai melakukan kegiatan jual-beli. Budi pun menyampaikan kembali khusus untuk Pasar Cikurubuk yang buka pada malam hari jam operasionalnya ditetapkan pukul 19.00-23.00, sedangkan minimarket/supermaket waktu operasinalnya pukul 10.00-18.00 WIB.

6. Pembatasan untuk pelaksanaan fisik, sosial, dan budaya diberhentikan sementara. Pembatasan ini seperti kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Adapun dari sosial dan budaya ini ada yang masih bisa dilakukan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetapi tanpa melupakan protokol yang berlaku.

7. Pembatasan transportasi. Budi mengatakan bahwa selama PSBB diberlakukan, semua pergerakan orang maupun barang akan dihentikan sementara. Ada pengecualian untuk angkutan barang, yaitu angkutan kebutuhan medis, kepentingan bahan pangan, proyek pemerintah, gas, dan lainnya. Adapun untuk angkutan orang yang dikecualikan seperti kedaraan bermotor pribadi, dan angkutan perkeretaapian.

Pada akhir penjelasan mengenai PSBB, Budi Budiman menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan semata mata untuk keselamatan warga Tasikmalaya dan sebagai langkah memutuskan rantai penyebaran COVID-19. Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar berpola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker ketika keluar rumah. 

“Untuk itu, kami memohon dukungan (masyarakat) semua. (Kami) butuh gotong-royong semua. Memang ini sangat berat, tetapi ini harus kita lakukan dengan mendislipinkan diri. Mudah-mudahan dengan 14 hari (diberlakukan PSBB) kita konsisten, konsekuen, dan yang paling utama adalah kesadaran dari masyarakat semua bahwa PSBB ini adalah demi keselamatan keluarga, (dan) demi keselamatan kita semua. Saya mohon doa dari dukungan semua, mudah-mudahan di bulan Ramadan ini kita selalu diberi keselamatan oleh Allah swt, terima kasih,” tutup Budi.

Reporter dan Penulis: Syahda

Penyunting: Anakus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *