Konferensi Pers Online: Pengajuan Jaminan Tiga Mahasiswa Malang

Fd71bf73 60db 49ef B542 6dc62097bf17

Gemercik News-Tasikmalaya (7/5). YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya, LBH Pos Malang, serta Kamisan bersama-sama menyelenggarakan konferensi Pers online terkait pengajuan jaminan untuk tiga mahasiswa Malang yang dikriminalisasi. Konferensi ini berlangsung pada pukul 10.30-12.00 WIB, melalui aplikasi zoom.

Dalam konferensi tersebut berkaitan dengan penagguhan penahanan tiga mahasiswa yang aktif dalam Aksi Kamisan Malang, M. Alfian Aris Subakti, Achmad Fitron Fernanda Eka Arifin dan Saka Ridho April yang ditangkap dan ditahan kepolisian dengan “dugaan vandalisme “. Banyak kejanggalan dalam penangkapan ketiga pemuda yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang sehingga, terindikasi menyalahi aturan dalam hukum acara pidana, menunjukan pelanggaran terhadap hukum dan demokrasi dengan melakukan kriminalisasi.

Konferensi ini dimoderatori oleh, Muhamad Isnur (YLBHI) serta dihadiri oleh penjamin dan rekan-rekan jurnalis. Berikut beberapa akademisi dan aktivis yang mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan yaitu, Sri Lestari Wahyuningroem, PhD, MA, SIP (Dosen FISIP UPN), Haris Azhar, SH, LL.M (Lokataru Foundation), Roy Murtadho (FNKSDA dan Pengasuh Pesantren Misykatul Anwar Bogor), Tim Advokasi YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, serta Pegiat Aksi Kamisan.

“Saya menduga, ini ada upaya menciptakan musuh bukan mengkambinghitamkan, tapi hari ini sudah diciptakan yaitu kelompok anarko dan memang kelompok ini belakangan memiliki indikator perkembangan yang baik dalam hal gerakan sosial, dianggap sebagai potensi ancaman,“ ujar Haris dalam konferensi Pers online.

“Jika memang benar-benar terkait dengan penegakan hukum, seharusnya kepolisian menitikberatkan di 160 yaitu hukum materilnya. Namun jika dilihat secara keseluruhan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu (berarti) tidak terdapat hal tersebut,” jelas Lukman.

Menurut Wachid Habibullah (LBH Surabaya), pasal yang diterapkan lemah jika diterapkan pada ketiga aktivis tersebut. Sedangkan menurut Ali Nur Sahid (Pegiat Kamisan Jakarta) mengatakan, bahwa pemerintah saat ini menempatkan masyarakat sebagai orang yang harus dicurigai dan cara menangani masalah seperti ini akan (menjadi) menambah masalah, menurutnya dalam keadaan pandemi seperti saat ini, seharusnya saling empati dan simpati.

Kalo ada diantara mereka yang menyampaikan informasi yang tidak benar. Cukup pemerintah menyampaikan apa yang benar.” tutur Usman Hamid (Amnesty Indonesia).

Sri Lestari Wahyuningroem, sebagai salah satu penjamin penanggihan menyampaikan beberapa alasannya memberi jaminan yaitu karena sebagai akademisi, warga biasa, juga sebagai peneliti. Selain itu Sri juga menyampaikan untuk lebih meningkatkan solidaritas bersama.

Penulis : Dhevi L F

Penyunting: Ghina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *