Perubahan Kalender Akademik Berlaku untuk Semua Angkatan

831d4bd5 45cc 4e03 9c84 D1dc0fef4dd3

Gemercik News–Universitas Siliwangi (11/08). Prof. Dr. H. Deden Mulyana, S.E., M.Si., selaku wakil rektor bidang akademik mengungkapkan bahwa perubahan kalender akademik 2020/2021 ini berlaku untuk semua angkatan. Semua angkatan ini termasuk mahasiswa baru maupun mahasiswa lama yaitu mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya.

“Berlaku untuk semua angkatan, Neng. Ada penyesuaian lebih lanjut. Jadi, cut off kalender akademik 2019/2020 tanggal 13 September 2020 karena awal semester gasal 2020/2021 dimulai 14 September 2020,” ungkap Prof. Deden.

Dari apa yang sudah dijelaskan oleh Prof. Deden, adanya revisi pada kalender akademik 2020/2021 ini disebabkan oleh kondisi yang sangat dinamis terutama berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Karena itu, Univeristas Siliwangi perlu melakukan penyesuaian. Akan tetapi, Prof. Deden juga menjamin perubahan atau penyesuaian terhadap kalender akademik 2020/2021 ini tidak akan merugikan mahasiswa Universitas Siliwangi.

“Karena kondisi sangat dinamis terutama dengan penerimaan mahasiswa baru (jadwalnya sering berubah), jadi Unsil perlu melakukan penyesuaian. Insya Allah tidak akan merugikan mahasiswa (Unsil),” jelas Prof. Deden.

Selain itu, Prof. Deden mengatakan bahwa untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) juga berubah menyesuaikan kalender akademik 2020/2021 yang baru. Di mana pada kalender akademik 2020/2021 terbaru, pembayaran UKT dan pengisian KRS dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 18 September 2020.

“Betul (pembayaran UKT dan pengisian KRS dilaksanakan) sesuai dengan (kalender akademik 2020/2021) revisi terbaru,” ujar Prof. Deden.

Walaupun untuk pembayaran UKT berubah menyesuaikan kalender akademik 2020/2021 terbaru, Prof. Deden menuturkan tidak ada masalah bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT pada 10 Agustus 2020. Hal ini karena masa pembayaran UKT-nya diperpanjang sesuai kalender akademik terbaru.

“Tidak apa-apa. (Karena) Masa (waktu) pembayaran UKT-nya diperpanjang,” pungkas Deden.

Reporter dan penulis: Sylvia

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *