“Anak Indie” Bukan Hanya di Industri Musik, Tapi Juga Industri Politik

E9ab0483 0b9c 4afe 8b92 C7e2983ddbf2

Oleh: M. Yusya Rahmansyah

Tahun lalu ada pemilu serentak. Pemilihan umum presiden dan legislatif. Tahun ini ada juga pemilihan serentak, kali ini ada pilkada serentak. Pemlilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar pada bulan Desember tahun ini.

Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak akhir tahun ini. Rinciannya, 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi. Pilkada kali ini dilaksanakan secara serentak secara bersamaan di 270 daerah.

Jelang pilkada serentak banyak beredar kabar-kabar manuver partai politik yang akan mendukung atau mencalonkan kadernya di pilkada. Bukan hanya itu calon-calon jalur perseorangan juga banyak mewarnai di pilkada akhir tahun ini.

Dari data yang memenuhi syarat (9/9/2020), akan ada 67 orang bakal pasangan calon yang akan melenggang ke kontestasi pilkada dengan predikat “Anak Indie” sementara ada 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik.

Anak indie yang ini bukan anak sore atau anak senja, melainkan bakal pasangan calon yang akan menempuh jalur independen atau tanpa partai politik untuk menjadi calon kepala daerah. Dan kalau mereka menang jadi kepala daerah yang indie deh.

Anak indie di industri politik memang bukan hal baru yang dianggap tabu dan layak untuk diperbincangkan. Melainkan hal yang lama dan memang wajar adanya di pilkada. Seperti pada pilkada DKI Jakarta beberapa tahun yang lalu. Ahok yang kala itu mengumpulkan KTP untuk melenggang ke Pilkada DKI Jakarta.

Melalui jalur independen, biasanya calon dilirik oleh masyarakat yang tidak percaya partai politik lagi. Calon indie biasanya berjuang sendiri dengan relawan mereka tidak di bawah bendera partai manapun. Dan calon independen dapat menentukan sendiri jalan politiknya akan seperti apa. Lebih bebas lah, seperti anak indie pada umumnya.

Wah, mau ah nyalon jadi kepala daerah jalur indie!!! Kayanya seru. Eits! Jangan langsung mikir serunya dulu ya. Untuk mencalonkan diri dijalur independen, bakal calon atau bakal pasangan calon harus mempersiapkan data pendukung dan persebarannya.

Aturan tersebut sudah diatur oleh KPU Komisi Pemilihan Umum. Nih, kalau tertarik jadi calon walikota atau bupati DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan jumlah 500 ribu sampai satu juta syarat minimalnya 7,5 persen dukungan. Sementara untuk yang lebih dari satu juta minimal 6,5 persen.

Jadi, untuk daerah dengan jumlah DPT satu juta dengan syarat minimal 7,5 persen, calon indie butuh minimal 75 ribu pendukung. Dengan syarat seperti itu, maka konsekuensinya calon jalur independen ini perlu berusaha mendapat minimal 75 ribu pendukung agar dapat melenggang ke Pilkada dan jadi anak indie ala industri politik.

Anak indie memang bukan hanya ada di industri musik dengan penyanyi tanpa label rekaman besar. Tapi anak indie juga ada di industri politik, ya ini calon-calon independen tanpa partai politik. Harapannya calon independen ini bisa menjadi kepala daerah indie yang jujur dan mengemban amanah pendukungnya, susah loh cari pendukung jalur independen. Jadi jangan sia-siakan ya. Ada nih lirik lagunya, Keluarlah dari zona partaiiii~~~ Sekian.

Penyunting: Rini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *