Investor Global Surati Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Bc721c15 052a 43ce B353 2241a7bcbe4a

Gemercik News-Tasikmalaya (8/10). Setelah disahkannya UU Cipta Kerja di Gedung DPR pada Senin (5/10) lalu, sebanyak 35 investor global mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan ke pemerintah Indonesia. Mereka khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di Indonesia.

Dikutip dari Reuteurs, dari artikel berita yang berjudul “Global Investors Warn Indonesia That Jobs Bill Puts Forests at Risk“, atau dapat diartikan “Investor Global Memperingatkan Indonesia Bahwa RUU Ketenagakerjaan Membahayakan Hutan”.

Dalam artikel tersebut, disebutkan sebanyak 35 investor asing mengelola dana hingga USD 4,1 triliun. Para investor, di antaranya Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tutur Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuteurs.

“Perubahan peraturan yang diusulkan memang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Tapi mereka beresiko melanggar standar internasional untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis,” bunyi pernyataan para investor.

Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh sederet pentolan Serikat Pekerja Internasional. Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka juga meminta pemerintah untuk memastikan UU apa pun yang akan disahkan, tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja. Hak dan manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Standar Ketenagakerjaan Internasional.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi ulang dan membuka dialog terbuka dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.

Reporter: Eva

Penulis: Eva

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *