Gemercik News-Tasikmalaya (22/11). Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap tahun ajaran 2020/2021, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag. Pemberian ijin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan di sektor pendidikan ini dengan pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain, agar sistem pendidikan kita juga konsisten dengan sektor lain, dan kebijakan kita mengenai penanganan covid di sektor lain juga selaras dan tidak berbeda total,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.
“Satuan pendidikan yang mengajukan ijin pembelajaran tatap muka harus sudah mengisi daftar periksa kesiapan sekolah. Dari pelaporan pada daspor kesiapan sekolah, baru 42,48% yang telah mengisi daftar periksa, 57.52% sisanya masih belum merespon. Hal ini penting kami sampaikan agar bupati, walikota dan gubernur mendorong agar satuan pendidikan di daerah masing-masing segera mengupdate kesiapan dari satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka,” kata Kemenko PMK, Agus Sartono.
Sebanyak 13% satuan pendidikan di Indonesia sudah melakukan pembelajaran tatap muka, dan 87% lainnya masih menerapkan BDR (Belajar Dari Rumah). Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan ijin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
“Harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepala sekolah, dan tentunya kepala daerah. Kalau pun sekolahnya dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah, untuk melakukan tatap muka,” tegas Nadiem Anwar Makarim.
Berikut faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian ijin pembelajaran tatap muka, di antaranya:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).
- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan kesatuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
“Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik, dan pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan faktor-faktor ini,” tutur Nadiem Anwar Makarim.
Berikut beberapa poin yang harus dipenuhi dalam daftar periksa, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, di antaranya:
- Ketersediaan sarana saritasi dan kebersihan.
- Mempu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Disinfektan
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki thermogun.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki comorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
“Kalau misalnya daftar periksa ini sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadi, pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” tegas Nadiem Anwar Makarim.
“Protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan. Yang terpenting adalah kapasitas maksimal 50% dari rata-rata, mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi/shifting. Tidak boleh kapasitas full. Mohon ini ditekankan berkali-kali kepada kepala dinas. Tidak diperkenankan kegiatan berkerumun, artinya kantin tidak boleh beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler ditiadakan.” sambungnya.
Reporter: Eva
Penulis: Eva
Penyunting: Rini Trisa