Pengajuan Keringanan UKT Tak Bisa Diterapkan di Semester Genap

Utama Scaled

Gemercik News-Universitas Siliwangi (20/2). Tuntutan Keringanan UKT semester genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dilayangkan Ormawa Unsil tidak dapat dikabulkan semester ini. Dituturkan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri, Ir., M.T. hal tersebut, jika diterapkan akan berdampak pada segi keuangan yang sudah diatur di tahun sebelumnya.

IMG 20210219 165609 269
Sumber Foto: Syahda/Gemercik Media

Prof. Dr. H. Rudi Priyadi, Ir., M.S. yang merupakan Rektor Universitas Siliwangi pun turut menyampaikan, bahwa perpanjangan bagi pembayaran UKT yang sudah ditetapkan di kalender akademik, dimungkinkan bisa diberi penambahan waktu pembayaran. Tetapi, untuk keringanan UKT tidak bisa diterapkan di semester ini.

“Untuk penurunan keringanan UKT, kita sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Wakil Rektor II (Nundang), tidak bisa dilakukan di semester genap,” ujar Prof Rudi.

Sementara itu, dituturkan oleh Nundang, jika dari mahasiswa ada keinginan untuk mengusulkan keringanan UKT, itu diperbolehkan. Akan tetapi, pihaknya sebagai pengelola keuangan harus terlebih dahulu memperhitungkan seluruh anggaran dan setahun ke depan baru bisa ditetapkan.

“Dan anggaran ini harus matang, karena (setiap anggaran itu) dirancang setahun sebelumnya,” ujar Nundang.

Adapun, solusi yang dilontarkan oleh pihak lembaga telah memberikan skema-skema terkait keringanan UKT di antaranya, pembayaran UKT pada  tanggal 22-26 Februari 2021 tetap menjadi tanggal pembayaran bagi mahasiswa yang tidak terdampak ekonomi di masa pandemi. Pembayaran bisa ditangguhkan dan dicicil selama tanggal 1-5 Maret 2021 dan bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT dari tanggal 6-12 Maret 2021, masih bisa mengisi KRS.

Selain itu, terdapat BUKT yang akan dibagikan ke setiap fakultas. Ada pun jumlah kuota setiap fakultasnya akan dimonitoring oleh BEM dan BLM Unsil. Serta, jaminan bagi mahasiswa yang belum bisa membayar UKT tetap bisa mengikuti, sesuai dengan prosedur-prosedur yang dilalui oleh mahasiswa.

Tambah Nundang, Unsil merupakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang sangat tergantung dari UKT yang dibayar oleh mahasiswa, serta kondisi Unsil saat ini berjenis PTN Satuan Kerja. Sehingga, terdapat batasan-batasan yang tidak dimungkinkan untuk melakukan penurunan sebelum dianggarkan di satu tahun sebelumnya.

IMG 20210219 165420 454
Sumber Foto: Syahda/Gemercik Media

Selaras dengan itu, Gilang selaku ketua BEM Unsil turut menanggapi soal keputusan tersebut. Menurut Gilang, sebelumnya sudah diperkirakan bahwa penyesuaian UKT di semester genap ini tidak bisa dipukul rata untuk seluruh mahasiswa. Ia juga menyampaikan rasa cukup puas atas solusi yang sudah diberikan oleh lembaga kampus, untuk kelanjutan audiensi terkait UKT pun belum bisa diputuskan.

Reporter: Syahda Ulum

Penulis: Syahda Ulum

Penyunting: Rini Trisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *