Gemercik News-Tasikmalaya (24/2). Prosesi pelantikan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) gelombang 1, yang dipimpin langsung oleh Warek III yakni Prof. Dr. H. Budy Rahmat, Ir., MS. digelar secara hybrid di Gedung Rektorat Ruang Rapat I, Univesitas Siliwangi dan media daring zoom.

Prof. Budy menyinggung beberapa hal yang harus dipatuhi para pengurus UKM. Supaya sesuai dengan regulasi rektor, salah satunya mengenai peraturan jam malam kampus.
“Ketertiban dan kepatutan harus kalian patuhi sesuai dengan regulasi rektor yang telah ditetapkan sejak tahun 2016 dan disusul dengan Regulasi Rektor Nomor. 35, Tahun 2020”, tutur Budy.
“Mahasiswa tidak diizinkan mengadakan kegiatan kemahasiswaan rutin di malam hari di lingkungan kampus, mahasiswa tidak diperkenankan menetap atau menginap di lingkungan kampus kecuali piket Menwa dan pengurus harian Masjid Al Muhajjirin yang maksimal setiap harinya tiga orang. Serta, pengangkatan pengurus organisasi mahasiswa harus disertai pernyataan kesanggupan,” tambahnya.

Selain itu, Prof. Budy juga mengatakan bahwa seharusnya, kegiatan kemahasiswaan itu tidak secara proposional dilakukan rutin setiap malam di lingkungan kampus. Karena, pada dasarnya mahasiswa datang ke kampus itu untuk belajar akademik.
“Saudara-saudara harus pandai mengelola waktu, jangan sampai kegiatan pembentukan soft skill ini mengalahkan kegiatan akademik. Kita harus bisa memposisikan dalam masa satu tahun ini jangan sampai kebablasan,” ujar Prof. Budy.
Pada pelantikan UKM gelombang I, terdapat 14 UKM yang resmi dilantik, antara lain Petanque, Paduan Suara, Futsal, Marching Band, Pers Mahasiswa, Taekwondo, Karate, Tenis Lapang, Sepak Bola, Pencak Silat, Tinju, Pramuka, Spot, dan Bulu Tangkis. Kemudian, 14 UKM lainnya akan dilantik pada hari Kamis, (25/02) .Sebagai penutup, ia mengingatkan agar para pengurus UKM bisa menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya.
Reporter : Aurel
Penulis : Anisatw dan Aurel
Penyunting: Rini dan Pasha