Gemercik News-Tasikmalaya (24/02). Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya mengadakan evaluasi pengkajian pertambangan pasir Galunggung secara langsung di Desa Padakembang, Kec. Padakembang. Evaluasi pengkajian ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Prov. Jawa Barat, Kepala Bappeda dan BPBD Kab. Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tasikmalaya, dan Perwakilan CV. Trican, serta hadir pula perwakilan masyarakat dari AMPEG (Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung).

Deden, selaku perwakilan dari masyarakat dan yang tak lain juga merupakan ketua dari AMPEG (Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung) menanggapi bahwa dirinya mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas pertambangan ini. Ternyata, masih dipertanyakan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Pihaknya terus mengupayakan untuk mengkonfirmasi terkait izin tersebut ke pihak desa, kecamatan, instansi terkait, bahkan hingga ke tingkat dewan.
“Dikonfirmasi tahun 2016 memang betul ada mengeluarkan rekomendasi. Tapi, itu pun kalau memang akan melangkah ke izin, harusnya dari pihak ESDM berkoordinasi kembali dengan kami,” pungkas Deden.
Deden pun menambahkan, di tingkat dewan, dirinya juga menanyakan beberapa poin terkait rekomendasi-rekomendasi hal yang dikeluarkan instansi. Berdasarkan penuturan Deden, rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait adalah bentuknya bukan semata-mata untuk langsung menyetujui izin, tapi di situ ada poin-poin yang harus dilakukan.
Dalam evaluasi pengkajian tersebut, pihak yang hadir turut menyampaikan pandangan, masukkan serta sarannya terkait penggalian pertambangan Galunggung. Disampaikan oleh Rahmat, selaku pemilik tanah yang mewakili CV. Trican, bahwa penggalian pertambangan ini perlu adanya dukungan dari masyarakat sekitar dan juga perlu kerjasama antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait.
“Saya sangat bangga pada Desa Padakembang. Saya tengah membangun, ketika ini ditambang. Hayu kita bareng-bareng, kawal ku sararea,” ujar Rahmat.
Selaras dengan itu, konsultan pengusaha dari CV. Trican juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melaksanakan prosedur dengan baik dan melalui proses yang cukup panjang. Beliau juga meminta agar diberi kesempatan karena secara tidak langsung dapat memberikan kesempatan pekerjaan bagi warga Desa Padakembang.
“Jadi intinya, sudah berproses lama diikuti prosedurnya dan macam-macam. Beri kesempatan dulu perusahaan itu. Dibuka tambang di sini bisa membuat kesempatan buat pekerja orang Padakembang,” jelas konsultan pengusaha CV. Trican.

Terlepas dari semua itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya menanggapi evaluasi pengkajian ini. Yang mana jika memang pertambangan ini dilaksanakan, perlu adanya rekomendasi mitigasi untuk menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan agar tidak terjadi bencana akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.
“Jadi, kalaupun ini dilaksanakan, ada langkah-langkah yang harus dilaksanakan dari pihak penambang untuk menjaga keamanan masyarakat utamanya. Supaya tidak terjadi bencana dengan adanya aktivitas penambangan ini,” ujar perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.
Reporter : Annis Uswatun dan Syahda Ulum
Penulis : Annis Uswatun
Penyunting : Andini dan Pasha