Gemercik News-Universitas Siliwangi (25/02). Lembaga Universitas Siliwangi putuskan perubahan aturan jam malam dan membatasi kegiatan mahasiswa, hingga pukul 18.00 WIB. Aturan jam malam ditujukan agar kegiatan mahasiswa dilakukan secara proporsional.

Disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Budy Rahmat, Ir., MS yang ditemui di ruangannya, Ia juga menambahkan bahwa proporsional yang dimaksud mengandung banyak akses.
“Apabila kegiatan yang sangat urgent atau event yang dilakukan sesekali dan memerlukan waktu sampai malam, itu diperbolehkan,” pungkas Prof. Budy.
“Yang saya sebut rutin, terus menerus menginap setiap malam (tidak diperbolehkan),” tambah Prof. Budy.
Menurut Prof. Budy, jika organisasi mahasiswa tidak mengindahkan aturan pembatasan kegiatan tersebut, maka organisasi terkait akan dilakukan pembekuan segala izin dan fasilitas kegiatannya.
“Bukan tidak boleh, (tetapi kalau) umpamanya Pendidikan Biologi atau Pertanian kan ada pengukuran grafik pertumbuhan bakteri sampai larut malam, itu boleh, dengan izin dari dosen. Nanti, ada surat rekomendasi dari pembimbing,” jelas Prof. Budy.
Pada intinya, mahasiswa yang menginap di kampus, akan dilakukan pembekuan perizinan. Terkecuali, piket yang dilakukan Resimen Mahasiswa (MENWA) dan Pengurus Harian Masjid Al-Muhajirin (PHMA), dengan catatan masing-masingnya dimaksimalkan sejumlah tiga orang.
“Patokan (pemberhentian kegiatan mahasiswa) yang bagusnya (di waktu) magrib.” Tutup Prof. Budy.
Reporter: Nenti Rofiah dan Zahra Firdausa
Penulis: Nenti Rofiah Hasanah
Penyunting: Hanifatus Syaidah dan Wiku Rajidae