Gemercik News-Tasikmalaya (02/03). Mendikbud RI, Nadiem A. Makarim menuturkan bahwa kebijakan bantuan kuota pada tahun ini ada sedikit perbedaan fleksibilitas dari tahun sebelumnya.
Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum, yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti halnya Youtube.
“Di tahun 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan giga yang lebih kecil dari sebelumnya, tetapi kuota ini merupakan kuota umum. Jadi, bisa mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi seperti permainan/game dan sosmed (sosial media) seperti Facebook, Tiktok, Instagram,” jelas Nadiem A. Makarim.
Berikut catatan rincian bantuan kuota data internet dari Kemendikbud:
- 7 GB/bulan untuk perserta didik jenjang PAUD;
- 10 GB/bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- 12 GB/bulan untuk pendidik PAUD, Pendidikan dasar, dan menengah;
- 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa.
Program bantuan kuota gratis ini akan dilanjutkan selama 3 bulan ke depan, mulai dari Maret 2021. Bantuan akan disalurkan setiap tanggal 11-15 tiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Adapun penerima bantuan tersebut adalah semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomor yang digunakan aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada tahun ini. Kecuali, yang pada saat menerima bantuan kuota tahun lalu total penggunaannya kurang dari 1 GB.
“Jadi, kalau sudah pernah menerima mereka pasti akan menerima lagi. Kecuali ada beberapa pengecualian, yang pertama, bagi yang kemarin diberikan akan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB artinya memang tidak digunakan data yang diberikan,” ujar Nadiem.
Selain itu, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi menggungah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak) untuk yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu.
Untuk yang nomornya berubah atau yang belum menerima bantuan kuota sebelumnya, baru akan menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021. Calon penerima bantuan harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
“Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 masih sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.” Ujar Nadiem.
Reporter: Haifa Lutfia
Penulis: Haifa Lutfia
Penyunting: Rini