Gemercik News-Tasikmalaya (18/05). Proses pencabutan izin pertambangan Leuweung Keusik, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, yang ditolak Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) belum usai. Masyarakat menilai bahwa Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, tak kunjung tepati janji soal pengkajian ulang pertambangan yang dikelola oleh CV Trican.

“Ini menjadi suatu pertanyaan yang besar bagi kami (masyarakat) ketika seorang pemimpin yakni wakil gubernur membuat kesepakatan dengan masyarakat, akan tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali keterbukaan informasi terkait proses tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Itu menjadi hak kami sebagai warga untuk menanyakan sejauh mana mereka bertindak,” ujar Denden selaku Ketua AMPEG.
Denden menuturkan pihak pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan surat perihal proses dari hasil kesepakatan dengan masyarakat setempat, hanya saja hingga saat ini belum ada sikap pasti yang diambil oleh pemerintah provinsi.
Menurut Denden, alasan penting harus dilakukannya pengkajian ulang karena terdapat pelanggaran yang dilakukan CV Trican, seperti manipulasi data yang saat ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kalau memang keukeuh pihak pengusaha tetap ingin melanjutkan rencana mereka untuk melakukan aktivitas itu (pertambangan), maka menjadi satu kebodohan yang bertolak belakang dengan kesepakatan bersama yang kita buat dengan wagub dan masyarakat,” tutur Denden.
Saat ini, menurut Denden, pengacara CV Trican telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian, untuk mendampingi mereka mengawali aktivitas tambang yang bertujuan agar masyarakat dapat kondusif. Namun, pihak Kapolres Kabupaten Tasikmalaya belum menyetujui permintaan tersebut karena terdapat beberapa pertimbangan.
“Kami pun tidak berharap adanya pihak kepolisian mendampingi pihak pengusaha untuk mengawali tambang, karena sudah jelas bahwa lahan tambang tersebut memang berada di tengah-tengah kawasan tanah milik penduduk sekitar bukan milik perusahaan (CV Trican) sendiri,” papar Denden.
Lantas, ia pun meminta kepada pihak Gubernur dan Wagub Jawa Barat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Menanggapi permintaan masyarakat, Denden menuturkan mengenai kejelasan proses hukum yang sedang berjalan, terkait pemalsuan tanda tangan dan hal-hal lain yang memang bersangkutan dengan proses hukum.
“Masyarakat bersepakat bahwa kalau memang akan terus seperti ini, maka jalan yang sudah ada akan kembali menjadi perkebunan, karena itu memang hak mereka. Kita tidak bisa melarang mereka karena secara hukum mereka yang punya tanah, mereka yang bayar pajak, dan mereka pun tidak menyetujui adanya tambang tersebut.” Jelas Denden.
Reporter: Anisa T.W. & Syahda Ulum
Penulis: Anisa T.W. & Syahda Ulum
Penyunting: Pipit S.