Gemercik News-Tasikmalaya (4/7). Tasikmalaya mulai menerapkan PPKM darurat. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Plt. BPBD Kota Tasikmalaya, Undang Mulyana menyampaikan bahwa pada hari pertama penetapan PPKM darurat ini Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya mulai melakukan sosialisasi terkait peraturan, serta substansi pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan oleh masyarakat.
“Dengan adanya PPKM ini, diharapkan terjadi penurunan kasus dan tentu pada akhirnya masyarakat bisa sehat,” kata Undang.
Dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat, Kota Tasikmalaya mulai memberlakukan penutupan jalan. Pada Senin sampai Jumat, penutupan jalan akan dilakukan pukul 17.00-06.00 WIB, kemudian hari Sabtu dan Minggu pada pukul 15.00-06.00 WIB.
Pemberlakuan penutupan jalan terjadi di beberapa wilayah di antaranya:
PPKM Ring 1:
1. Sp 4 Taman Kota
2. Sp 4 Sukawarni
3. Sp 4 Cihideung
4. Sp 4 Panyerutan
5. Sp 5 Pasar Mambo
PPKM Ring 2:
1. Jl. Yudanegara
2. Jl. Pasar Wetan
3. Jl. Cihideung balong
4. Jl. Tentara pelajar
5. Jl. Pasar Mambo
6. Jl. Dokar
7. Jl. Veteran
PPKM Ring 3:
1. Jl. Moh Hatta
2. Jl. RE Martadinata
3. Jl. Indihiang
4. Jl. Letnan Harun
5. Jl. IR. H. Juanda
6. Letjen Mashudi.
Tak hanya itu, Pembelajaran Tatap Muka yang beberapa minggu lalu sempat dilakukan di beberapa institusi di Kota Tasikmalaya, saat ini harus dilaksanakan secara daring. Begitu pun dengan ujian sekolah serta seleksi mandiri perguruan tinggi, yang keseluruhan dilakukan secara daring akibat adanya perintah PPKM Darurat.
“Intinya para pelaku usaha juga boleh melakukan aktivitas usahanya seperti restoran, rumah makan, tetapi harus take away. Jadi, masyarakat sehat tetapi juga produktif, artinya mereka masih bisa berjualan. Tentunya harus ada kerja sama dengan konsumen itu sendiri,” ujar Undang.
Undang menuturkan bahwa masyarakat yang melanggar peraturan PPKM darurat, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan. Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hari pertama di Kota Tasikmalaya, sudah cukup efektif.
“Yang jelas, berkurangnya aktivitas masyarakat sudah terlihat, dengan dilakukan penyekatan seperti ini. Akhirnya, masyarakat kembali ke tempat tinggal masing-masing, tidak terlalu lama beraktivitas di luar”, Jelasnya Undang.
Reporter: Anisa tw dan Syahda
Penulis: Annis Uswatun Hasanah
Penyunting: Rini