Kemendikbud Ristek Resmikan Bantuan UKT Tahun 2021

Desain Tanpa Judul 5

Gemercik News-Universitas Siliwangi (05/08). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI meresmikan pendistribusian lanjutan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 kepada mahasiswa semester ganjil 3, 5, dan 7. Peresmian ini dilaksanakan secara daring melalui akun YouTube Kemendikbud. Bantuan UKT akan disalurkan mulai bulan September.

Desain Tanpa Judul 3

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa sasaran bantuan UKT ini untuk mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi dengan kondisi keuangan keluarga yang memerlukan bantuan UKT.

“Bantuan UKT diberikan of cost (sesuai besaran UKT), maksimal 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari 2,7 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menuturkan bahwa mekanisme pendataan penerima bantuan UKT sama dengan sebelumnya. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri kepada pimpinan perguruan tinggi.

“Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek dan bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” jelas Nadiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sasaran dalam pemberian Bantuan UKT Kemendikbud Ristek, yaitu 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp2,4 juta/mahasiswa untuk 1 semester. Dengan demikian, total anggaran pemberian bantuan UKT tersebut sebesar Rp745,2 Miliar.

Desain Tanpa Judul 4

“Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa semester 3, 5, dan 7 dengan target 74% mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang tidak/belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah.” Ujar Sri.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang keuangan keluarganya terdampak COVID-19 tidak perlu Drop Out (DO) hanya karena tidak bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan UKT yang diberikan Kemendikbud akan langsung dikirimkan melalui rekening perguruan tinggi.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kementerian Agama juga melakukan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut diimplementasikan dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada kurang lebih 160 ribu perguruan tinggi keagamaan negeri dengan total jumlah anggaran Rp54 Miliar.

“Kementerian Agama menetapkan kebijakan UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri, dalam bentuk yang pertama ada pengurangan UKT, yang kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan yang ketiga penyicilan pembayaran UKT.” Ujar Yaqut.

Reporter: Nadya Jasmine Farahdilla

Penulis: Nadya Jasmine Farahdilla

Penyunting: Denia Daniatin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *