Oleh: Gebby Rizkiani
Sikap kritis merupakan perilaku peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, bersikap kritis menjadi bagian penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan dalam lingkup sosial dan bermasyarakat. Kehidupan sosial berbangsa dan bernegara seringkali diwarnai dengan keberagaman antara masyarakat, keberagaman atas dasar perbedaan dalam masyarakat memberikan corak warna tersendiri dalam kehidupan sosial. Pemikiran mengenai adanya suatu perbedaan antar masyarakat merupakan bentuk dari perkembangan cara berfikir manusia. Berkembangnya ilmu pengetahuan menjadi langkah awal manusia dalam berfikir. Hal itu diwujudkan dengan mempertanyakan kecurigaan terhadap suatu hal, serta mempertanyakan jawaban atas permasalahan yang ia hadapi. Kegiatan berfikir ini mengisyaratkan bahwa manusia sebagai mahluk berfikir, yang mana manusia selalu memiliki sikap kritis terhadap kejadian yang terjadi di sekitarnya.
Sikap kritis seseorang dapat menghasilkan suatu perubahan, baik itu perubahan positif maupun negatif. Cara berfikir kritis tidak berhenti pada fakta yang terjadi namun lebih dari itu. Sikap kritis mencoba menembus rasionalitas dengan berasumsi bahwa selalu terdapat struktur sosial yang tidak adil. Sikap kritis merupakan suatu hak dan kebebasan bagi seseorang untuk mencurahkan pemikiran serta pemahamannya tentang suatu hal. Prinsip kebabasan selalu dijunjung oleh sistem pemerintahan demokrasi, sistem ini menjamin bahwasannya negara akan melindungi kebebasan kritis masyarakat.
Indonesia adalah negara hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi, hal tersebut diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menganut asas dari, oleh, dan untuk rakyat.Sistem demokrasi menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, negara diwajibkan untuk melindungi hak asasi warga negara. Hal itu berdasarkan sebagaimana yang telah diatur dalam penjabaran UUD 1945 pasal 28A-J. Dalam aturan HAM memuat aturan mengenai kebebasan berpendapat di mana negara menjamin kebebasan berpendapat setiap individu, baik itu disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Berdasarkan aturan tersebut sebagai negara hukum yang terikat dengan konstitusi, pemerintah wajib melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya baik itu berbentuk kritik maupun pujian.
Fenomena yang terjadi dan sedang ramai belakangan ini pemerintahan demokratis tidak berjalan dengan semestinya, yang mana kebebasan berpendapat masih selalu dipertanyakan. Dalam beberapa kasus, pemerintah menanggapi kritik serta aspirasi masyarakat melalui proses membunuh nilai-nilai kemanusiaan seperti adanya tindakan penangkapan, kekerasan, hingga pidana. Alasannya pun tidak wajar dan tidak transparansi, yang mana atas tindakan yang telah dilakukan disebabkan yang bersangkutan menyampaikan kritik bermuatan menghina pihak tertentu, serta pernyataan yang disampaikan dianggap tidak teruji kebenaranannya.
Contoh kasusnya seperti kritik mural yang dihapus aparat. Sebenarnya, jika kita cermati, mural yang disampaikan para seniman tidak mengandung unsur kritik apapun kepada presiden RI, lebih tepatnya kritik tersebut bermuat aduan rakyat kepada pemimpin negaranya atas kondisi yang terjadi saat ini. Tetapi, respon yang ditampakkan oleh pemerintah adalah dengan melakukan penghapusan mural tersebut dengan dalih mengganggu ketertiban umum. Namun, pada saat serupa hanya mural yang bermuatan nada kritik saja yang dihapus, sedangkan mural yang memuat gambar tak pantas dibiarkan saja. Hal serupa juga dialami oleh petani yang membentangkan poster bertuliskan “Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar” saat kunjungan Jokowi di Blitar. Petani tersebut ditangkap oleh aparat meskipun pada akhirnya dilepas kembali saat banyak pihak menyuarakan tindakan yang dilakukan terlalu berlebihan.
Kasus lainnya, terkait tindakan berlebihan pemerintah terhadap sikap kritis rakyat adalah kasus Luhut vs Aktivis, kasus ini bermula ketika Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menuding Luhut terlibat dalam bisnis kosesi pertambangan emas di Papua, atas tudingan ini Luhut melemparkan ancaman somasi kepada dua aktivis tersebut dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ke publik. Sikap represif Luhut tidak dibenarkan, Ia tidak melihat fakta apa yang dibawa kedua aktivis tersebut sebelum menuding keterlibatan Luhut, sementara Luhut tidak menimbang secara langsung dan aksi ini berujung somasi.
Pada kasus mural hingga aksi somasi Luhut merupakan suatu bentuk bagaimana sikap pemerintah menganggap bahwa sudut pandangnya adalah yang benar dan kuat, sementara pemikiran lain dianggap salah dan lemah. Sikap yang dilakukan pemerintah dapat dikatakan tidak mencerminkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintah selalu melakukan jalan pintas dengan kekerasan, penangkapan maupun ancaman pidana, tanpa adanya penyelesaian masalah yang menimbulkan prasangka buruk publik. Meskipun demokrasi menawarkan kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, tetapi tak bisa dipungkiri bahwa struktur tertinggi adalah yang pemegang kuasa yang mengatur segala kebijakan negara.
Sikap kritis pada setiap manusia memang tidak dapat dibatasi oleh siapapun, setiap manusia dibebaskan untuk menyampaikan kepentingan dan kebutuhannya berdasarkan paradigma masing-masing. Kebebasan berpendapat telah menjadi bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi serta dilindungi negara demokrasi. Meskipun tak dipungkiri pelaksanaannya tidak sebebas yang ditawarkan konstitusi. Pemilik kuasa memiliki peluang besar dalam kemenangan paradigma yang disampaikan, sedangkan pihak yang tidak memiliki kuasa terpaksa harus mengalah dan menerima mematuhi paradigma penguasa. Sikap tersebut membuahkan prasangka publik bahwa pemerintah sebenarnya antikritik, karena menganggap paradigmanya merupakan suatu “kebenaran” dibanding paradigma lain tanpa menimbang sikap rasionalitas yang ditawarkan. Sebenarnya, makna kebebasan apa yang diilhami pemerintah dalam hal kebebasan berpendapat, serta bentuk penyampaian pendapat seperti apa yang pemerintah inginkan dari rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Jika negara ini selalu menganggap aspirasi tidak ditanggapi karena disampaikan dengan cara yang salah.
Penyunting: Rini