Gemercik News-Universitas Siliwangi (28/10). Universitas Siliwangi melalui Yadi Mulyadi., S.Pd. selaku Kepala Sub-bagian Kemahasiswaan merespons keterlambatan pencairan bantuan dana Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Ia menjelaskan, bahwa lembaga telah memproses permohonan ke Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Kemendikbud Ristek, dan hanya terus menungu hingga keterlambatan selama tiga bulan.
“Sudah pengajuan pencairan, nunggu dicairkan dari pusat saja. Kalau pengajuan pencairan ada jatuh temponya, tapi kalau pencairan dari pusat tidak ada ketentuannya.” Kata Yadi Mulyadi.
“Udah kamu jangan tanya-tanya permasalahan/masalah-masalah terus, sudah bapak sampaikan semua sudah diproses oleh lembaga dan sekarang kewenangannya ada di pusat!” Tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Dia juga menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke pihak kementerian yang lebih tahu penyebab keterlambatan.
“Kalau mau, konfirmasi biar puas silahkan langsung ke pusat yang lebih tahu, nanya terus yang udah gitu jawabannya ga berubah.” Pungkasnya.
Adapun Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Nundang Busaeri masih enggan memberikan responsnya semenjak tim reporter Gemercik Media menghubungi pada 25 Oktober 2021.
Kabar keterlambatan dana KIP-K ini telah ramai diperbincangkan dalam akun Instagram @tempodotco. Ratusan komentar bertengger dan menandai akun @humas_unsil, @nadiemmakarim, hingga @jokowi.
“Pak saya semester depan skripsian, laptop saya rusak dan ngandelin uang saku Bidikmisi buat ngebenerinnya. Aduh bagaimana ini pak @nadiemmakarim @humasunsil” tulis akun yourcicutavirosa.
“Secepatnya klarifikasi. Seharusnya bisa memperhatikan dampak dari keterlambatan pengajuan bagi mahasiswa yang hanya mengandalkan Beasiswa bagi kelangsungan hidupnya @humas_unsil @rumahkipk_unsil @sahabat.kipkuliah @nadiemmakarim @kemdikbud.ri @puslapdik_dikbud” Tulis akun dengan nama a.i.s.yahhh.
Taufiq Ismail, selaku Ketua Umum Rumah KIP-Kuliah Unsil menyampaikan, adanya keterlambatan dari lembaga dalam proses pendataan berpengaruh terhadap pencairan.
“Tentu disini tidak ada pihak yang harus disalahkan terkait pencairan, hanya saja ada sedikit keterlambatan lembaga dalam proses pendataan mahasiswa Bidikmisi/KIP-Kuliah yang bermasalah dan pendataan ini berpengaruh terhadap pencairan.” Jelas Taufiq yang dihubungi melalui pesan whatsapp.
“Lembaga sudah mengajukan (pada) tanggal 30 September, dan tidak ada perubahan lagi untuk tanggal pengajuan. Sudah ditanyakan kepada pihak Puslapdik, ujarnya belum ada perubahan untuk permohonan yang Unsil ajukan. Ketika sudah di ranah bagian Puslapdik, itu bukan lagi ranah PT Unsil.” Tambah Ikbal Saepuloh, Koodinator Departemen Komunikasi, Informasi, dan Advokasi Rumah KIP-K Unsil.
KIP-K yang seharusnya cair dalam satu semester (6 bulan) sekali itu, pada semester ganjil mengalami keterlambatan lebih dari dua bulan. Sebagaimana yang disampaikan dua mahasiswa dalam laman witness.tempo.co, bahwa pada semester ini seharusnya dana diterima pada bulan Agustus, yang ternyata molor hingga bulan Oktober.
“Sekarang hanya memanfaatkan tabungan, sisa dana Bidikmisi sebelumnya,” Kata Meliani Fitriyah, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi.
“Sudah terlambat dua bulan padahal biaya itu untuk membiayai kebutuhan kuliah dan hidup sehari-hari,” ujar Yayu Aulia, Mahasiswa Pendidikan Masyarakat Universitas Siliwangi.
Reporter : Tim Reporter Gemercik Media
Penulis : Ayu Sabrina B.
Punyunting : Anisa tw.