Germecik News-Universitas Siliwangi (24/01). Ketua Senat Universitas Siliwangi, Prof. Dr. H. Deden Mulyana, S.E., M.Si. mengatakan pembelajaran Semester Genap 2021/2022 akan dilakukan secara luring. Peraturan tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan Perubahan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
“Pak rektor menganjurkan kepada senat untuk mempertimbangkan terkait dengan rencana kuliah luring Semester Genap 2021/2022. Tahun ini, rektor akan menerbitkan satu peraturan tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2021,” jelas Prof. Deden.
Prof. Deden menyebutkan, perubahan yang dilakukan yaitu di pasal 5 ayat 2 dengan rincian sebagai berikut.
- Progam S1 dan D3 semester 2, dan semester 4 akan dilaksanakan secara luring.
- Program S1 semester 6 ke atas akan dilaksanakan secara daring.
- Pelaksanaan kegiatan proposal, seminar, dan sidang skripsi akan dilaksanakan secara luring.
- Program S2 akan dilaksanakan secara luring.
“Peraturan ini akan ditetapkan dalam peraturan rektor yang sudah dipertimbangkan senat, namun belum ditanda tangan oleh rektor,” ungkap Prof. Deden.

Adapun perihal teknis, Prof. Deden menegaskan bahwa pembelajaran luring akan dilaksanakan 100%, khusus untuk mahasiswa semester 2 dan 4 angkatan 2020/2021.
“Untuk semester 2 dan 4 akan belajar tatap muka langsung. Tidak ada pembatasan ruang, tapi tentu ada prokes yang diperketat oleh PKIE, baik mahasiswa maupun dosen, harus sudah divaksin lengkap dan tidak perlu surat izin orang tua karena ada SK,” tegasnya.
Prof. Deden juga memaparkan bahwa pembelajaran luring ini masih tetap menjadi pengawasan untuk PKIE dan harus tetap melihat situasi pandemi yang tengah terjadi.
“Kita juga perlu melihat situasi dan kondisi pertumbuhan COVID-19. Sementara, di Tasik level 1. Jadi, bisa 100% tatap muka. Jika dalam proses pembelajaran ada kasus lain, kita bisa menyesuaikan,” jelas Prof. Deden.
Sementara itu, bagi kegiatan di luar akademik berupa ekstrakurikuler masih belum bisa dilaksanakan secara luring, karena belum memiliki perizinan.
“Berdasarkan surat edaran bersama, untuk sementara kegiatan ekstrakurikuler belum diperbolehkan walaupun itu bukan ranah akademik,” papar Prof. Deden.
Reporter: Aurel & Haifa
Penulis: Khumairoh & Abi Husni
Penyunting: Fina Nurapipah