Belum Lolos SiUKT, Mahasiswa Bisa Ajukan Kembali di Semester Ganjil

Sumber foto: Nadia/Gemercik Media

Gemercik News-Universitas Siliwangi (31/05) Keputusan Rektor Nomor 558 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal menetapkan sebanyak 450 mahasiswa dinyatakan lolos Sistem Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (SiUKT). Helmy Dzulfikar, S.T., M. Kom. Sebagai Tim Validasi dan Verifikasi SiUKT menuturkan mahasiswa yang belum lolos SiUKT semester genap bisa mengajukan kembali di semester ganjil.

“Yang belum lolos di semester genap ini akan ada lagi pendaftaran di semester ganjil dan akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan SiUKT. Biasanya tanggal 15 Agustus, (pendaftaran) dibuka selama satu bulan, kemudian menunggu hasilnya sekitar dua bulanan. Dan yang bisa mengajukan SiUKT itu dari semester dua sampai semester tiga belas,” tutur Helmy.

2 3
Sumber foto: Nadia/Gemercik Media

Dari sekitar dua ribu pengaju SiUKT hanya ada 450 mahasiswa yang dinyatakan mendapatkan hak untuk melakukan penyesuaian atau relaksasi UKT.

“Kurang lebih ada dua ribu orang yang membuat formulir pendaftaran, sedangkan yang mengajukan ada 1.009 orang. Dari 1.009 orang itu yang lolos ada 750 orang. (Kemudian) dari 750 orang, tiga ratus orang dinyatakan (UKT-nya) tetap dan 450 orang dinyatakan penyesuaian atau relaksasi (UKT),” jelas Helmy.

Helmy memaparkan teknis seleksi lolos SiUKT ini ditetapkan dari proses validasi berkas, dilanjut melalui proses verifikasi menggunakan formulasi perhitungan penetapan penyesuaian UKT.

 “Setelah dapat perhitungannya baru kita setujui apakah dia (UKT) tetap, naik, atau turun. Namun karena kebijakan pimpinan, kalau yang naik tidak usah dinaikkan, cukup ditetapkan kembali. makanya hanya ada dua keputusan yaitu tetap dan turun,” papar Helmy.

Akan ada regulasi yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SiUKT. Regulasi ini akan memuat semua hal tentang UKT. Regulasi bisa diakses melalui link https://jdih.unsil.ac.id.

“Kalau regulasi mungkin lebih kepada menyeluruhkan, jadi kan selama ini peraturannya hanya membahas tentang SiUKT saja, nanti akan diubah menjadi satu kesatuan tentang UKT dan di dalamnya ada SiUKT. Jadi, dari pertama masuk sampai berlangsung menjadi mahasiswa akan dibahas di satu peraturan itu,” tutup Helmy.

Reporter: Nadia Fauziyyah

Penulis: Khumairoh

Penyunting: Dita Siti Nuraini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *