Gemercik News-Universitas Siliwangi (11/6). Polemik peraturan jam malam, dinilai bukti buruknya pengelolaan peraturan tentang keamanan di Unsil. Organisasi Kemahasiswaan yang memiliki kesekretariatan di lingkungan kampus, merasa peraturan ini sebagai upaya pembatasan kegiatan. Salah satunya diulas UKM Teater 28 Unsil, yang sempat berkemah di depan gerbang utama.

Selepas melakukan latihan rutin, sepuluh anggota UKM Teater berikut ketua mendirikan satu tenda dan mulai bermalam sejak pukul sepuluh malam hingga pukul tiga pagi.
“Sebenarnya, kenapa kami melakukan kamping di luar kampus, itu sebagai bentuk protes terhadap lembaga juga. Ketika kami tidak boleh berkegiatan di dalam kampus, ya udah, kami lakukan kegiatan di luar kampus. Selain itu, kami juga merespons unggahan yang mungkin mengusik kinerja pihak keamanan. Padahal, pihak keamanan sebelum ada unggahan itu bisa berkoordinasi, asalkan kita ada komunikasi dengan pihak lembaga dan pihak keamanan yang bertugas bahwa kita ada kegiatan di malam hari,” kata Kaisar UKM Teater 28, Aziz Waru.
Selama lima jam berkemah, Aziz dan kawan-kawan berdialog sekaligus menemani tim Satuan Pengamanan berjaga di lingkungan kampus.
“Di sini, kami bukan bermaksud untuk berpihak kepada lembaga. Tapi, karena emang pada kenyataannya pengetatan kembali ini, bagi kami, itu respons juga apa yang diunggah oleh BEM,” jelasnya.
Sebagai pegiat seni yang seringkali mengandalkan insting atau perasaan, UKM Teater 28 memang terbiasa berlatih di malam hari. Tak hanya itu, keheningan malam menjadi satu faktor untuk berlatih dengan fokus dan optimal. Aziz juga mengatakan kegiatannya membutuhkan studio jika memang tak boleh berlatih di malam hari.
“Karena kegiatan kami bukan hanya diskusi dan sebagainya, tetapi emang benar-benar mungkin bisa mengganggu kondusivitas, teriak-teriak, gumbrang-gumbrang musik. Studio kan Unsil belum punya. Kalau pun kami dipaksa latihan siang hari, ya udah fasilitasi. Entah itu studio yang kedap suara dan sebagainya,” pungkasnya.
“Untuk pihak universitas, mungkin ya bisa lebih mengoptimalkan fasilitas demi mendukung kegiatan mahasiswa. Karena dari lembaga menuntut prestasi ini dan itu. Tapi, ketika tidak difasilitasi mau bagaimana?” harap Aziz.
Tak hanya UKM Teater 28, pada Kamis (09/06) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi Pengawalan Rektor Baru Unsil melayangkan empat belas tuntutan (termuat dalam berita Mahasiswa Unsil Soroti 14 Isu Kampus yang Jadi Tuntutan Aksi), termasuk perkara keamanan di lingkungan Unsil, yang ramai dibicarakan sejak terjadi kehilangan tiga motor.
“Pak Nundang sudah menyepakati dan menandatangani namun ada yang belum disepakati, yakni tentang penghapusan jam malam,” tulis Gilang Ramdani, Staff Departemen Kastrat dan Advokasi BEM Unsil 2022 melalui pesan WhatsApp.
Dalam aksi itu, Dr. Nundang Busaeri, Ir., M.T. menanggapi perihal tuntutan dihapusnya peraturan jam malam. Ia belum bisa menyepakati penghapusan peraturan jam malam di lingkungan kampus. Rektor hanya menimpali bahwa kegiatan hingga larut malam harus mengantongi izin.
“Kenapa itu (pembatasan jam malam) dilakukan, karena ini dalam rangka supaya kita aman. Berkegiatan malam di kampus bukannya tidak boleh, itu boleh, asal ada legal formalnya, dengan catatan anda melaporkan atau izin,” jawabnya.
Peraturan jam malam ini termuat dalam surat edaran nomor 35/UN58/SE/2020 tentang pencegahan kegiatan kemahasiswaan pada malam hari di lingkungan kampus Universitas Siliwangi, yang diresmikan sejak 1 Desember 2020.
Reporter: Dila Prila Jayuna & Syahda Ulum
Penulis: Dila Prila Jayuna
Penyunting: Rismawati