Pemberlakuan Sistem Gugur dalam Pengajuan Penyesuaian UKT

PicsArt 08 15 11.04.28

Gemercik News-Universitas Siliwangi (16/8). Sosialisasi pengajuan penyesuaian UKT semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Siliwangi telah dilakukan pada Senin (15/8). Sosialisasi meliputi kategori penundaan, pengangsuran, dan potongan 50% bagi mahasiswa yang akan mengkontrak skripsi. Ada pemberlakuan sistem gugur dalam proses pengajuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang melampirkan dokumen tidak sesuai.

Ketidaksesuaian tersebut berupa pemalsuan tanda tangan atau penempelan tanda tangan secara digital, melakukan pemalsuan identitas, dan menggunakan materai hasil download. Mahasiswa yang telah gugur dalam proses pengajuan UKT tidak bisa mengajukan ulang dokumennya lantaran telah melakukan validasi. Namun, pada semester berikutnya, mahasiswa tersebut masih bisa mengikuti pengajuan kembali.

Pengajuan penyesuaian UKT dimulai dari 15 Agustus hingga 15 September 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 31 Desember 2022. Penyesuaian UKT ini dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa setiap semester di Universitas Siliwangi, serta tidak ada batas kuota pendaftar yang ditentukan oleh lembaga kampus.

“Berdasarkan peraturan rektor terbaru, kita buka setiap satu semester, tapi tetap kalo mengajukan di semeter genap maka realisasinya semester ganjil, kalo mengajukannya semester ganjil maka realiasasinya di semester genap,” jelas Yuki Rizki Adam Nugraha, selaku Staf Pengelola Keuangan Universitas Siliwangi.

Ada kategori bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penyesuaian UKT, yakni mahasiswa dengan orang tua terdampak COVID-19, mahasiswa dengan orang tua telah pensiun, dan mengalami putus kerja. Selanjutnya, akan dilihat dari penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

Yuki juga menuturkan bagi mahasiswa yang akan mengontrak skripsi maksimal yakni enam Satuan Kredit Semester (SKS). Penilaian akan dilakukan dengan sistem potongan lebih dulu. Tak hanya itu, mahasiswa tersebut harus lulus 138 SKS dengan perolehan nilai A, B, C.

“Kalau ternyata dia mengontrak lebih dari enam SKS, misalnya ada mata kuliah yang mau diulang atau diperbaiki, nanti akan ada tagihan di Sitem Informasi Akademik (SIMAK). Jadi, kalau sebelumnya hanya bayar 50 persen, sisanya harus dibayar lagi,” pungkas Yuki.

Mahasiswa bisa mengajukan penyesuaian UKT dengan melakukan verifikasi email yang akan berjalan lima hingga lima belas menit. Jika telah melakukan verifikasi, maka mahasiswa bisa login kembali ke akun Sistem Uang Kuliah Tunggal (SiUKT). Selanjutnya, mahasiswa akan menghubungkan ke akun SIMAK dan akan diminta untuk memasukkan username serta password, lalu mahasiswa harus melakukan pengisian data sesuai yang diminta.

Reporter: John Kristian Pasaribu dan Diana Puspitasari

Penulis: Diana Puspitasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *