Unsil Akui Adanya Laporan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Picsart 23 02 09 20 42 45 123

Gemercik News-Universitas Siliwangi (9/2). Dedi Hartadi, S.Kom. sebagai Subkoordinator Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Siliwangi mengakui adanya laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus saat diwawancarai pada Kamis(9/2). Ia menuturkan terdapat laporan masuk kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsil mengenai tindak kekerasan seksual yang dilakukan kepada seseorang.

“Memang kita akui adanya laporan yang masuk ke Satgas PPKS, yang menyatakan adanya tindak kekerasan seksual pada seseorang,”ujar Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa laporan tersebut didukung dengan adanya barang bukti berupa CCTV yang terekam di salah satu fakultas yang juga diikutsertakan dalam investigasi kasus tersebut.

“Tim Satgas juga menginvestigasi, menelaah, dan menyelediki, kebetulan memang ada data pendukung berupa rekaman CCTV di salah satu fakultas,” tambahnya.

Dedi mengatakan Satgas PPKS Unsil serta pihak lembaga telah melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Irjen Kemendikbudristek) pada 8 Februari 2023.

“Kemarin rektor dan juga Satgas sudah menyampaikan hal itu kepada Irjen Kemendikbudristek,” jelas Dedi.

Ia mengungkapkan saat ini pihak lembaga belum bisa memberikan kejelasan mengenai siapa terduga pelaku kekerasan seksual ini karena masih dalam proses investigasi dan statusnya masih sebagai terduga. Saat ini terduga pelaku dikenakan sanksi pemberhentian sementara dalam jangka waktu satu bulan. Namun, Dedi mengatakan akan ada tindak lanjut lebih mengenai kasus ini jika hasil investigasi sudah divalidasi.

“Ada (tindak lanjut). Pertama, hasil. Jika iya, sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelaku. Begitu juga ketika tidak memenuhi unsur tindak kekerasan seksual, ada yang perlu direhabilitasi oleh lembaga, yaitu pemulihan nama baik,” ungkap Dedi.

Menurutnya, investigasi mengenai kasus ini diperkirakan rampung dalam kurun waktu maksimal satu bulan mengikuti surat keputusan pemberhentian sementara terduga pelaku yang sudah dimulai sejak 3 Februari 2023.

“Kemungkinan paling lama 30 hari masa skorsing, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan sudah selesai,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi berharap adanya kasus ini membuat masyarakat kampus tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual dan menjadi efek jera bagi para pelaku yang pernah ataupun masih melakukan tindak kekerasan seksual tersebut.

“Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketika mengalami hal yang sama dan menjadi efek jera bagi para pelaku,” tutup Dedi Hartandi, S.Kom.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak rektor dan Satgas PPKS Unsil.

Reporter dan Penulis: Annisa Muznatun Uyun dan Utari Nurpajriyati

Penyunting: Rismawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *