Kementerian Belum Berikan Keputusan, Unsil Perpanjang Penonaktifan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Perpanjang Non Aktif Dosen

Gemercik News-Universitas Siliwangi (7/4). Universitas Siliwangi (Unsil) kembali perpanjang penonaktifan sementara Dosen EDH, terduga pelaku kekerasan seksual. Perpanjangan penonaktifan dimulai kembali per tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 40 hari ke depan. Dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dibentuk tim yang terdiri dari lima orang dari berbagai institusi, yaitu Inspektoral Jendral Kemendikbud (Itjen Kemendikbud), Sumber Daya Kemendikbud, dan tiga orang dari Unsil.

“Sesuai dengan aturan, jika dalam pemeriksaan belum selesai, maka penonaktifan sementara akan diperpanjang. Selama satu bulan itu ada tim yang terdiri lima orang, mereka terus bekerja mengumpulkan dokumentasi dan belum selesai sehingga diperpanjang selama 40 hari terhitung dari tanggal 18 Maret kemarin sampai 40 hari ke depan,” ungkap Dr. Gumilar Mulya, Drs., M.Pd. sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil.

Gumilar menuturkan untuk saat ini dari pihak Unsil sudah klarifikasi hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terduga pelaku sudah menandatangani hal tersebut. Di sisi lain, ketua tim sudah menyusun surat rekomendasi kepada Kementerian dan tinggal menunggu surat rekomendasi ditetapkan oleh Kementerian.

“Menurut aturan, pemberhentian ini bisa diperpanjang kembali, tetapi karena sekarang masalahnya sudah clear yang terduga juga sudah menandatangani BAP dan tinggal menunggu keputusan dari kementerian. Kemungkinan setelah lebaran atau sebelum habis 40 hari masa penonaktifan sementara, sudah ada keputusan,” tutur Gumilar.

Gumilar mengungkapkan, Unsil menyiapkan pendampingan untuk korban dengan  berkonsultasi ke psikolog,  dalam bentuk pertanggungjawaban terhadap korban kekerasan seksual. Pengawasan dilakukan kepada terduga pelaku dengan melarangnya datang ke kampus dan tidak diperkenankan untuk menguji dan membimbing.

“Pengawasan kepada korban terus didampingi bahkan biaya untuk ke psikolog juga sudah kami siapkan sebagai pertanggungjawaban. Kepada Pimpinan Fakultas pun kami sudah mengingatkan jangan sekali-kali beliau ada di kampus, kemudian beliau sudah tidak diperkenankan lagi untuk menguji dan membimbing,” ungkap Gumilar.

Gumilar akui adanya  laporan tambahan dari alumni yang mengalami hal serupa dan pihak lembaga menjadikan laporan tersebut sebagai bukti penguat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Hal ini dilakukan karena sudah dilaporkan dan masuk dalam berita acara yang sudah disepakati, menjadi patokan utama kasus tersebut.

Menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi ringan, sanksi sedang, ataupun sanksi berat. Di mana sanksi berat ini akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 bahwa itu melanggar terhadap kode etik pegawai ASN. Sanksi berat ini berat sekali karena diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, kalau PNS berhenti, tetapi tetap punya dana pensiun. Karena yang bersangkutan ini P3K, tidak dapat pensiun. Jadi, memang tidak punya hak-hak lain jika memang diberhentikan,” tutur Gumilar.

Reporter: Elsa Purnama Sari dan Khopipah Indah P.

Penulis: Khopipah Indah P.

Penyunting: Sahla Sania Hasanatunnisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *