Terbentuknya Mahkamah OMBUS Dilatarbelakangi oleh Ketidakseimbangan Komite dan Komsus

Komsus

Gemercik News–Universitas Siliwangi (9/8). Muhammad Charwin sebagai Pimpinan Sidang 1 Mahkamah Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi (OMBUS), menjelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah OMBUS berdasarkan adanya ketidakseimbangan antara Komite dan Komite Khusus  (Komsus) OMBUS, sehingga Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi (BLM Unsil) menciptakan suatu lembaga penengah agar kinerja Komite dan Komsus OMBUS lebih maksimal.

“Untuk fungsi dari Mahkamah OMBUS itu sebagai wadah ketika ada suatu hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan OMBUS. Kemudian, menaungi antara Komite dan Komsus jika ada sengketa atau perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Charwin.

Berkaitan dengan itu, Nabila Azzahra selaku Penanggung Jawab Komsus OMBUS 2023, menuturkan bahwa terdapat perbedaan antara ketiga elemen dari pelaksanaan OMBUS. Komite OMBUS berfungsi sebagai pelaksana kegiatan, Komsus OMBUS berfungsi sebagai pengawas, dan Mahkamah OMBUS berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menengahi antara Komite, Komsus, maupun peserta.

“Jadi, Mahkamah OMBUS itu dibentuk berdasarkan peraturan BLM Unsil. Yang pertama, yaitu peraturan BLM Unsil mengenai OMBUS. Lalu yang kedua, peraturan mengenai tata beracara Mahkamah OMBUS,” tutur Nabila.

Menurut Nabila, Mahkamah OMBUS terdiri dari tiga orang Pimpinan Sidang. Pimpinan Sidang 1 berasal dari Pimpinan BLM Unsil, Pimpinan Sidang 2 Ketua Komisi 1 Hukum dan Perundang-undangan, dan Pimpinan Sidang 3 Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsil.

Selain itu, Nabila juga menyebut adanya panitera yang bertugas untuk membantu pimpinan sidang terkait administrasi dalam jalannya persidangan ataupun penyelidikan, yang terdiri dari satu orang pengurus BEM Unsil dan BLM Unsil.

“Tahun sekarang, direncanakan dalam bentuk tim edhok. Jadi, memang gabungan antara BEM Unsil dan BLM Unsil supaya menjaga netralitas kedudukan Mahkamah OMBUS itu sendiri,” lanjut Nabila.

Sementara itu, Nabila turut menjelaskan peran dan fungsi dari Komsus OMBUS, yang dibentuk oleh BLM Unsil yakni untuk melakukan pengawasan kepada Komite OMBUS sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan, hingga akhir pelaksanaan. Lalu, pada saat menemukan penemuan,  Komsus dapat melaporkannya ke Mahkamah OMBUS terkait sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan OMBUS.

“Komsus termasuk ke dalam kepanitiaan yang dilegalkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) BLM Unsil dan disurat tugaskan oleh Rektor Unsil dengan SK yang sama dengan Komite OMBUS,” jelas Nabila.

Nabila menyampaikan bahwa keanggotaan dari Komsus OMBUS terdiri dari pengurus BLM Unsil dan delegasi BLM Fakultas. Pendelegasian tersebut tidak diatur secara langsung, tetapi BLM Unsil menyelenggarakan rapat pimpinan, sehingga untuk tahun sekarang, terdapat 14 delegasi yang terdiri dari dua orang pengurus BLM setiap fakultas.

“Terkait dengan dana operasional, itu berdasarkan Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang memang telah di-plotting oleh lembaga,” pungkas Nabila.

Reporter: Rima Ainul Nisya dan Utari

Penulis: Diana Puspitasari

Penyunting: Widia Maharani S dan Ferani S.N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *