Gemercik News-Universitas Siliwangi (28/10). Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi (BLM Unsil) mengumumkan rilis pers terkait Surat Memorandum I kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Siliwangi (BEM Unsil) dalam akun Instagram official-nya, @blmunsil pada Rabu (25/10/2023).
Surat Memorandum I diterbitkan pada Keputusan Sidang Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi Nomor: 19/Kep/UN58.05.01/X/2023 tentang Hasil Sidang Paripurna XIII Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi, menindaklanjuti dari sanksi berupa Surat Peringatan I yang diterbitkan pada Kamis (5/10/2023).
Aldy Naufal Ramdhana sebagai Ketua BLM Unsil Periode 2023 mengatakan bahwa BLM Unsil telah mengeluarkan Surat Peringatan I dengan salah satu poin pelanggarannya, yaitu mengenai pengumuman reshuffle anggota BEM Unsil yang tidak diketahui BLM Unsil. Kemudian Surat Memorandum I akhirnya diterbitkan karena adanya kesalahan berkelanjutan dengan tidak terlaksananya lima program kerja yang diusung oleh BEM Unsil, di antaranya Enterpreneur Fair: Mendadak Workshop, BEM to BEM, Diskusi Publik: Lemahnya Gerakan Mahasiswa, Diskusi Publik: Politik Masuk Kampus, dan Bakti Siliwangi.
“Terbitnya Surat Memorandum ini adalah karena sekiranya ada masalah yang masih berlanjut, sehingga lanjutlah pada Memorandum I. Terbitnya surat ini, intinya ada yang mencederai apa yang menjadi ketentuan AD/ART, GBHPK dan P3KOK,” terang Aldy.
Aldy mengatakan bahwa dikeluarkannya Surat Memorandum I bertujuan agar BEM Unsil segera memperbaiki kinerjanya dan tidak ada sanksi lain yang memberatkan pada BEM Unsil terkait terbitnya surat tersebut.
“Output dari pelanggaran ini adalah surat peringatan, atau yang sekarang menjadi Surat Memorandum I. Itu akan [dijadikan] sebagai cambukkan untuk BEM agar segera memperbaiki kinerjanya. Sejauh ini, output dari sanksi ini, ya, seperti itu. BLM Unsil kan berjalan sesuai dengan peraturan dan tugas, yaitu pengawasan. Dikeluarkannya sanksi ini juga tercantum dalam peraturan. Namun, jika tidak terlaksana juga, akan masuk ke Memorandum II, lalu ke mekanisme MAMLUB,” jelas Aldy
Sebelum dikeluarkannya Surat Memorandum I, Aldy mengonfirmasi adanya rasionalisasi dari BEM Unsil terkait permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi terbitnya surat tersebut.
“Ada beberapa hal yang sekiranya menjadi rasionalisasi dari BEM Unsil terhadap penurunan kinerja ini. Hal tersebut kiranya tidak bisa saya sampaikan. Namun, meski dengan rasionalitas yang BEM Unsil sampaikan, kita tetap di sini juga menjalankan tugas sesuai peraturan dan fungsi [pengawasan] kita,” ungkap Aldy
Dengan diterbitkannya Surat Memorandum I, Aldy sebagai Ketua BLM Unsil berharap bahwa surat tersebut dapat menjadi perbaikan kinerja untuk BEM Unsil, sehingga dapat menstimulus BEM Unsil untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya.
Reporter: Diana Puspitasari
Penulis: Annisa Firsty
Penyunting: Ferani S.N.