Gemercik News-Universitas Siliwangi (18/04). Lembaga Rektorat Universitas Siliwagi (Unsil) telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam malam melalui Surat Edaran No. 7 Tentang Kegiatan di Luar Jam Kerja dan Penertiban Parkir di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Senin (01/04). Wakil Rektor (Warek) II Dr. Gumilar Mulya, Drs., M.Pd., memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas di dalam kampus hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan jam malam tersebut akan tetap diberlakukan walapun pada hari libur.
“Tiap hari kita berlaku, tidak ada kaitannya dengan hari-hari biasa atau hari weekend. Jadi, aturan itu tidak hanya berlaku pada hari kerja,” ucap Dr. Gumilar saat ditemui Gemercik pada Selasa (16/04/24).
Kemudian, Dr. Gumilar menuturkan bahwa perizinan pemakaian jam malam di dalam kampus untuk kepentingan organisasi harus jelas dan izinnya pun tetap dilakukan ke lembaga bukan ke satpam, karena yang memiliki koordinasi dengan satpam adalah Biro Keuangan dan Umum.
“Tidak ke satpam, izinnya tetap ke lembaga,” tutur Dr. Gumilar.
Agar kebijakan dapat berjalan dengan efisien, Dr. Gumilar mengatakan perlu adanya sosialisasi dari BEM, BLM, dan Warek kepada mahasiswa Unsil dalam berbagai kegiatan dan itu dilakukan setiap saat.
“Untuk ke level mahasiswa memang perlu sosialisasi. Mungkin dari organisasi mahasiswa itu sendiri,” ucap Dr. Gumilar.
Terakhir, Dr. Gumilar berkata bahwa pemberlakuan jam malam ini akan berdampak baik. Pemberlakuan jam malam ini bukan berarti kampus melarang secara total tidak boleh ada kegiatan kampus hingga larut malam, melainkan menjadi terdapat prosedur perizinannya.
“Justru ada dampak positifnya, menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi. Memang ada kegiatan yang sangat penting dan memerlukan (waktu) sampai larut malam, maka lembaga bisa mengizinkan dengan dibuatkan prosedurnya, izin kegiatannya, jelas nama kegiatannya, siapa orangnya,” pungkas Dr. Gumilar Mulya, Drs., M.Pd.
Reporter : Ulfa Mafridoh dan Nazwa Kanaya
Penulis : Muhammad Rafa
Penyunting : Sahla Sania H